Minggu, 10 Juli 2011

contoh Makalah Islam di Cina

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Cina adalah negara terbesar ketiga yang mempunyai penduduk terpadat. Di negara yang menggunakan mandari sebagai bahasa nasionalnya menganggap bahwa agama tidaklah penting. Karena mereka menganggap bahwa agama hanyalah seuatu yang kuno dan agama hanya di pakai pada masyarakat yang tidak mampu menjalani tantangan hidup.
Di negeri tak mengenal Tuhan, Islam hidup dan berkembang. Bahkan banyak sumbangan Islam telah diwariskan. Diantaranya sistem kalender, ilmu matematika dan kedokteran Hidayatullah.com--Ismail adalah mengagum berat Usamah bin Ladin, tokoh yang paling ditakuti Amerika Serikat. "Ia adalah seorang pahlawan," ujarnya Ismail memuji Usamah. "Ia adalah Muslim yang baik”, ujarnya sebagaimana dikutip Reuters. 
Barangkali komentar seperti ini akan menjadi sesuatu yang tak asing bila diucapkan warga Muslim Iraq atau Saudi. Tapi ini dari mulut seorang warganegara Cina, suatu negeri yang secara resmi berprinsip tak bertuhan dan sangat keras mengendalikan agama. 
Cina merupakan negara yang mempunyai penduduk paling besar di dunia, dengan jumlah populasi lebih dari 1.3 milyar. Sekalipun ia seringkali dilihat sebagai negara Komunis, ia juga dikenal sebagai negeri yang ‘tak bertuhan’.

Sebuah LSM Freedom House's Center for Religious Freedom dan Open Doors memposisikan Cina di tempat ke-10 dalam daftar negara penganiaya agama di dunia. 

B. Rumusan Masalah
Dari pemaparan diatas, sangatlah sulit suatu agama masuk ke Negara tersebut. Dari situlah dapat disimpulkan sebuah rumusan masalah sebagai berikut:
1. Kapan dan siapakah pembawa Islam ke Cina?
2. Bagaimana Islam berpengaruh pada kebudayaan di Cina?

BAB II
PEMBAHASAN

Dakwah Islam di Cina
Dakwah mempunyai pengertian mengubah sesuatu yang kurang baik menjadi baik, yang negatif menjadi positif, yang kafir menjadi iman, yang musyrik menjadi bertauhid, dan yang lemah menjadi kuat iman. 
Negara Cina dikenal sebagai negara tak bertuhan. Oleh karenanya orang islam wajib berdakwah untuk meluruskan jalan yang telah menyimpang itu (sesuai dengan pengertian dakwah diatas).

A. Masuknya Islam di Cina
Islam telah tersebar di Cina selama lebih 1300 tahun. Kini terdapat lebih dari 20 juta warga Muslim di negeri itu. Mereka tersebar 10 suku, termasuk etnik Huizu, Uygur, Kazakh, Kirgiz, Tajik, Uzbek, Tatar dan lain-lainnya. 

Penduduk Islam tinggal di merata tempat di seluruh Cina, terutama di bagian barat laut Cina, termasuk provinsi Gansu, Qinghai, Shanxi, wilayah otonomi Xinjiang dan wilayah otonomi Ningxia. 

Menurut Lui Tschih, seorang penulis Muslim Cina pada abad ke 18 di dalam karyanya “Chee Chea Sheehuzoo" (perihal kehidupan Nabi), utusan itu diketuai oleh Panglima Besar Saad bin Abi Waqqas (seorang sahabat Nabi). 
Kota Guangzhou di Cina ternyata menyimpan sejarah kebesaran Islam. Di kota yang disebut Khanfu oleh orang Arab ini, Islam pertama kali datang dan berkembang. Kota ini menjadi pusat pengembangan Islam di Cina karena keberadaan pelabuhan laut internasionalnya. 
Menurut catatan resmi dari Dinasti Tang yang berkuasa pada 618-905 M dan berdasarkan catatan serupa dalam buku A Brief Study of the Introduction of Islam to China karya Chen Yuen, Islam pertama kali datang ke Cina sekitar tahun 30 H atau 651 M. 
Khalifah Usman memerintah imperium Muslim selama kira-kira 12 tahun. Selama kekhalifaannya , imperium Arab meluas di Asia dan Afrika. 
Disebutkan bahwa Islam masuk ke Cina melalui utusan yang dikirim oleh Khalifah Ustman bin Affan, yang memerintah selama 12 tahun atau pada periode 23-35 H / 644-656 M. Sementara menurut catatan Lui Tschih, penulis Muslim Cina pada abad ke 18 dalam karyanya Chee Chea Sheehuzoo (Perihal Kehidupan Nabi), Islam dibawa ke Cina oleh rombongan yang dipimpin Saad bin Abi Waqqas.
Sebagian catatan lagi menyebutkan, Islam pertama kali datang ke Cina dibawa oleh panglima besar Islam, Saad bin Abi Waqqas, bersama sahabat lainnya pada tahun 616 M. Catatan tersebut menyebutkan bahwa Saad bin Abi Waqqas dan tiga sahabat lainnya datang ke Cina dari Abyssinia atau yang sekarang dikenal dengan Etiopia. 
Setelah kunjungan pertamanya. Saad kemudian kembali ke Arab. Ia kembali lagi ke Cina 21 tahun kemudian atau pada masa pemerintahan Usman bin Affan, dan datang dengan membawa salinan Alquran. Usman pada masa kekhalifahannya memang menyalin Alquran dan menyebarkan ke berbagai tempat, demi menjaga kemurnian kitab suci ini.
Pada kedatangannya yang kedua di tahun 650, Saad bin Abi Waqqas kembali ke Cina dengan berlayar melalui Samudera Hindia ke Laut Cina menuju pelabuhan laut di Guangzhou. Kemudian ia berlayar ke Chang'an atau kini dikenal dnegan nama Xi'an melalui rute yang kemudian dikenal sebagai Jalur Sutera.
Bersama para sahabat, Saad datang dengan membawa hadiah dan diterima dengan hangat oleh kaisar Dinasti Tang, Kao-Tsung (650-683). Namun Islam sebagai agama tidak langsung diterima oleh sang kaisar. Setelah melalui proses penyelidikan, sang kaisar kemudian memberikan izin bagi pengembangan Islam yang dirasanya cocok dengan ajaran Konfusius. 
Namun sang kaisar merasa bahwa kewajiban sholat lima kali sehari dan puasa sebulan penuh terlalu keras baginya hingga akhirnya ia tidak jadi memeluk Islam. Meski demikian, ia mengizinkan Saad bin ABi Waqqas dan para sahabat untuk mengajarkan Islam kepada masyarakat di Guangzhou. Oleh orang Cina, Islam disebut sebagai Yisilan Jiao atau agama yang murni. Sementara Makkah disebut sebagai tempat kelahiran Buddha Ma-hia-wu (atau Rasulullah Muhammad SAW).
Saad bin Abi Waqqas kemudian menetap di Guangzhou dan ia mendirikan Masjid Huaisheng yang menjadi salah satu tonggak sejarah Islam paling berharga di Cina. Masjid ini menjadi masjid tertua yang ada di daratan Cina dan usianya sudah melebihi 1300 tahun. Masjid ini terus bertahan melewati berbagai momen sejarah Cina dan saat ini masih berdiri tegak dan masih seindah dahulu setelah diperbaiki dan direstorasi. 
Masjid Huaisheng ini kemudian dijadikan Masjid Raya Guangzhou Remember the Sage, atau masjid untuk mengenang Nabi Muhammad SAW. Masjid ini juga dikenal dengan nama Masjid Guangta, karena masjid dengan menara elok ini yang letaknya di jalan Guangta.
Sebagian percaya bahwa Saad bin Abi Waqqas menghabiskan sisa hidupnya dan meninggal di Guangzhou, Cina. Sebuah pusara diyakini sebagai makamnya. 
Namun sebagian lagi menyatakan bahwa Saad meninggal di Madinah dan dimakamkan di makam para sahabat. Meski tidak diketahui secara pasti dimana Saad bin Abi Waqqas meninggal dan dimakamkan dimana, namun dipastikan ia memiliki peranan penting terhadap perkembangan Islam di Cina.
Sebagian meyakini Abi Waqqas meninggal di Guangzhou, Cina. Sebuah pusara diyakini sebagai makamnya. Namun sebagian menyatakan beliau meninggal di Madinah dan dimakamkan di makam para sahabat
B. Islam di Cina Pasca Saad din Abi Waqqas
Setelah masa itu , Islam berkembang dengan pesat di Cina dibanding daerah-daerah lain di luar kawasan Arab. Di negara ini, Islam berkembang melalui perdagangan. Itu sebabnya, Islam berkembang di daerah sekitar pelabuhan dan bandar-bandar besar di berbagai negara. 
Selain Guangzhou, salah satu daerah yang menjadi pusat perkembangan Islam adalah Quanzhou. Kota yang menjadi titik awal jalur sutera ini juga menjadi bukti nyata keindahan toleransi antar umat beragam. Di kota ini, pemeluk Islam, Hindu, Budha, Manichaeisme, Taoisme, Nestoriaisme, dan berbagai kepercayaan lain di kota ini hidup damai dan berdampingan.
Quanzhou juga ramai dikunjungi peziarah Muslim dari Arab karena keberadaan makam suci dua orang yang dipercaya merupakan sahabat Rasulullah. Dalam bahasa Cina, sahabat ini bernama Sa-ke-zu dan Wu-ko-su. Selain makam, di Quanzhou juga terdapat salah satu masjid pertama yang ada di Cina, yaitu Masjid Qingjing. Masjid ini dibangun tahun 1009, dan desain masjid ini dibuat berdasar desain masjid di Damaskus, Suriah.
Di kota ini juga terdapat sekitar 10 ribu makam orang Arab dengan nama keluarga Guo di Pulau Baiqi, Quanzhou. Makam-makam ini ditulisi dengan huruf Cina dan Arab. Makam ini jelas makam orang Islam, dan banyak di antaranya yang ditulisi dengan kata Fanke Mu yang artinya adalah makam orang asing. Ini menjadi bukti banyaknya umat Islam dari luar Cina yang menetap di kota ini.
Sayangnya kini kejayaan sejarah kota ini hilang begitu saja. Di suatu masa, Quanzhou menjadi kota yang dipenuhi oleh masjid, kuil, dan biara. Namun kini semua itu hilang, dan yang tersisa hanyalah dinding yang nyaris roboh.

C. Pengaruh Islam terhadap kebudayaan Cina
Terlepas itu, kebudayaan Islam mempunyai kedudukan yang penting dalam kebudayaan Cina. Islam pernah memberi sumbangan besar terhadap perkembangan sains dan teknologi negeri itu. Diantaranya adalah kalender yang diciptakan oleh umat Islam dan pernah digunakan di Cina dalam waktu yang panjang. 

Selain itu ada alat pandu arah angkasa yang dicipta oleh seorang ahli ilmu falak yang bernama Zamaruddin pada Dinasti Yuan sangat popular di Cina. Ilmu matematika yang dikembangkan dari Arab telah diterima oleh orang Cina. Ilmu perobatan Arab juga menjadi sebagian ilmu perobatan Cina. Umat Islam juga terkenal dengan pembuatan meriam di Cina, Dinasti Yuan menggunakan sejenis meriam yang dikenali sebagai meriam etnik Huizu yang dicipta oleh orang Islam Cina. Yang jelas, Islam tidak bisa dipisahkan begitu saja di negeri itu. [cha, berbagai sumber)














BAB III
PENUTUP

Kesimpulan 
Berdasarkan hasil penelitiannya, para ilmuan barat seperti W. Montgomery Watt, Marshall G.S Hodgson, dan John Obert Voll, menyimpulkan bahwa rahasia dibalikdaya hidup umat islamdan kegigihan mereka dalam mengambil peran-peran sosial tersebut disebabkan oleh kesadaran terhadap misi ketujhanan. 
Kesadaran ketuhanan itu pada gilirannya membentuk sikap hidup umat islam untuk senantiasa bersikap positif, aktif dan kreatif terhadap dunia dan permasalahan manusia.
Cina adalah sebuah negara yang tidak percaya akan adanya Tuhan. Oleh karena itu didutuhkan seorang da’i untuk berdakwah di negara tersebut.
Menurut catatan resmi dari Dinasti Tang, (618-905M), dan catatan serupa dalam buku A Brief Study of the Introduction of Islam to China karya Chen Yuen, bahwa Islam mulai datang ke negeri itu sekitar tahun 30H atau 651M (kurun ke 7 Masehi) melalui melalui satu utusan yang dikirim oleh Khalifah Usman bin Affan (memerintah kira-kira 12 tahun (23-35H/644-656M).
Saad kemudian menetap di Guangzhou dan ia mendirikan Masjid Huaisheng yang menjadi salah satu tonggak sejarah Islam paling berharga di Cina. Masjid ini, kini menjadi masjid tertua yang ada di daratan Cina dan usianya sudah melebihi 1300 tahun.
Penduduk Islam tinggal di merata tempat di seluruh Cina, terutama di bagian barat laut Cina, termasuk provinsi Gansu, Qinghai, Shanxi, wilayah otonomi Xinjiang dan wilayah otonomi Ningxia. 
Dakwah Saad bin Abi Waqqas di Cina dapat dibilang berhasil hal ini dapat dibuktikan dengan peradaban dan kebudayaan Islam yang diterima dan sangat berpengaruh terhadap kebudayaan Cina. 




DAFTAR PUSTAKA

Darajat Zakiah, dkk,Perbandingan Agama, (Jakarta:Bumi Aksara,1984) Mahmudunnasir Syed, Islam Konsepsi dan Sejarah, (Bandung:Rosdakarya,2005)
Nurhakim Moh, Sejarah dan Peradaban Islam, (Malang:UMM,2004)
www.google.com, 28 Sep 2006, www.hidayatullah com
www.google.com, Jumat, 17 Februari 2006, www.republika.co.id

Kamis, 07 Juli 2011

10 PILAR PENGEMBANGAN BANK SYARI’AH

.
http://ib.eramuslim.com/wp-content/uploads/2010/08/AGUSTIANTO.pngOleh : Agustianto
Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)
Market share bank syariah di Indonesia saat ini, relatif masih kecil, belum mencapai 2 % dari total asset bank secara nasional. Menurut Siti Fajriyah, salah seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia, jumlah nasabah Bank syariah saat ini,  baru sekitar 3 juta orang. Padahal jumlah umat Islam potensial untuk menjadi customer bank syariah lebih dari 100 juta orang. Dengan demikian, mayoritas umat Islam belum berhubungan dengan bank syariah.

Prospek Bank Syari’ah
Tidak bisa dibantah, bahwa  perbankan syari’ah  mempunyai potensi  dan prospek yang sangat bagus  untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya  ditandai oleh empat hal ;
Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan. Data terakhir menunjukkan bahwa market share perbankan syari’ah di Indonesia masih sangat kecil, yaitu  1,65 %, belum mencapai 2 %, (lihat tabel). Ini menunjukkan bahwa market share bank syari’ah masih sangat besar
Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.  Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap  berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut,  terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syari’ah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.
Keempat, Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah. Sejumlah PEMDA di daerah telah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah. Bank Indonesia pun diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam  regulasi. Namun kegiatan sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan dan didukung Bank Indonesia.
Kelimat, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan Eropa, pasca 11 September  WTC,  mulai ditarik oleh investor Arab untuk ditempatkan di Asia. Ketika harga minyak 32 dollar US  perparel, Timur Tengah telah menjadi negara petro dollar, apalagi ketika harganya meningkat menjadi 70 dolar perbarel, tentu dana itu semakin besar. Bila potensi ini berhasil ditarik oleh bank-bank syariah, maka market share bank-bank syariah akan semakin besar. Konon potensi dana Timur Tengah saat ini mencapai 600-700 miliar dolar US.
10 Pilar Pengembangan
Untuk mengembangkan dan memajukan bank syariah setidaknya ada 10 pilar yang harus diperhatikan.
1.Peningkatan pelayanan dan profesionalisme
Di masa depan, ketika bank-bank syari’ah telah dominan dan meluas ke berbagai daerah, isu halal-haram tidak bisa diandalkan lagi. Pendekatan yang lebih menekankan aspek  emosional  harus  dikurangi. Bank-bank syari’ah  harus mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan service exellence kepada customer
Apabila perbankan syari’ah bisa memberikan pelayanan yang prima dan profesional serta memiliki kinerja yang exellence, maka dapat dipastikan umat Islam akan lebih percaya terhadap perbankan syari’ah. Para praktisi bank syari’ah harus dapat meyakinkan ummat Islam bahwa bank syari’ah itu lebih baik. Penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa  faktor pelayanan sangat menentukan pilihan masyarakat dalam memilih bank-bank syariah.
2.Inovasi Produk
Perkembangan industri perbankan di dunia dalam beberapa dasawarsa terakhir ini amat mengagumkan. Produk-produk yang dikembangkan di pasar semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Semuanya itu dikembangkan dengan dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin canggih, sehingga mempermudah urusan konsumen dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha para konsumen. Dari hari ke hari produk-produk baru terus bermunculan,  menawarkan daya tarik tersendiri.
Produk-produk bank syari’ah yang ada sekarang harus dikembangkan variasi dan kombinasinya, sehingga menambah daya tarik bank syari’ah. Hal itu akan meningkatkan dinamisme perbankan syari’ah. Untuk mengembangkan produk-produk yang bervariasi dan menarik, bank syari’ah di Indonesia dapat membangun hubungan kerjasama atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. Kerjasama itu akan bermanfaat dalam mengembangkan produk-produk bank syari’ah. Keberhasilan sistem perbankan syari’ah di masa depan  akan banyak tergantung kepada kemampuan bank-bank syari’ah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap  sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah
3. Sumber Daya Insani
Bank Syari’ah harus mempersiapkan sumber daya insani (SDI) yang  berkualitas dan handal, karena eksistensi kualitas sumber daya insani sangat menentukan pengembangan perbankan syari’ah di masa mendatang. Kualitas sumber daya insani merupakan tulang punggung dalam suatu organisasi dan sangat berpengaruh pada keberhasilan organisasi. Untuk bisa menggerakkan bisnis islami dengan sukses, diperlukan SDI yang yang menguasai ilmu bisnis dan ilmu-ilmu syari’ah secara baik. Selama ini SDI penggerak bisnis islami berasal dari pendidikan umum yang diberi training singkat mengenai bisnis islami. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah.
Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang  bisnis dan hukum syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka manajemen  bank syari’ah harus siap berinvestasi menyekolahkan dan mentraining para sumber daya insaninya. Integritas  tinggi hanya bisa diperoleh dan dipertahankan  bila dilandasai kejujuran  dan dapat dipercaya, sedangkan kompetensi perlu didukung dengan kecerdasan (fathanah), keterbukaan dan komunikatif (tabligh) .

4. Perluasan Jaringan Kantor
Perbankan syariah harus memperluas jaringan kantor  agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, sehingga alasan darurat bagi daerah yang belum ada bank syari’ahnya bisa dikurangi. Bank-bank milik pemerintah (BUMN) dapat  melakukan perluasan outlate dengan memanfaatkan kantor-kantor cabangnya yang tersebar di seluruh Indonesia, misalnya Bank BNI dan BRI. Perluasan jaringan bank pemerintah tersebut tidak harus dengan membuka kantor-kantor cabang baru, karena membutuhkan modal besar. Sedangkan bagi bank swasta yang kekurangan modal untuk memperluas pembukaan outlate, harus  inovatif dalam membuat terobosan-terosan baru agar jaringannya menjangkau masyarakat luas sampai ke daerah-daerah. Office channeling merupakan sebuah langkah baru untuk mempercepat pertumbuhan asset bank syariah.
5. Peraturan yang mendukung
Sistem perbankan syari’ah merupakan sub-sistem dari sistem keuangan nasional.
Oleh karena itu, keberadaan dan kegiatan  perbankan syari’ah tersebut perlu diatur secara tegas dan jelas dalam hukum positif atau perundang-undangan nasional yang berlaku, sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang tersebut tidak saja akan mewujudkan kepastian hukum, tetapi juga akan membuat suasana regulasi lebih kondusif.
Semua fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang produk dan sistem perbankan syari’ah, harus diterjemahkan ke dalam peraturan Bank Indonesia. Hal ini akan semakin  menunjang kemampuan kompetitif perbankan syari’ah sehingga dapat meningkatkan pangsa pasarnya secara signifikan. Bila ini dilakukan, maka target 5 % pangsa pasar bank syari’ah  yang dicanangkan Bank Indonesia  dalam blue print,  akan terlampuai sebelum tahun 2011.
6. Syari’ah Compliance
Praktek operasional perbankan syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan perbankan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus  lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi melakukan pengawasan aspek syari’ahnya. Di masa depan, perlu dibentuk Dewan Pengawas Syari’ah di daerah. Bila  Dewan Pengawas Syari’ah hanya mengandalkan DPS pusat, sangat dikhawatirkan, praktek operasi bank syari’ah tidak terawasi. DPS pusat kini banyak tak mengetahui kalau di daerah-daerah ribuan penyimpangan syariah terjadi. Pengaduan audiens dalam forum-forum seminar kepada penulis juga tak terhitung banyaknya. Selain itu, para praktisi bank syariah, wajib mengikuti pengajian atau training ekonomi syariah secara berkelanjutan. Kini diasumsikan  lebih dari 80 % praktisi bank syariah belum memahami ekonomi syariah dan fiqh muamalah ekonomi. Para petinggi bank-bank syariah tampaknya tidak begitu peduli akan realitas minimnya pengetahuan kesyariahan para kru atau karyawan bank syariah. Memang ada satu atau dua bank yang peduli kepada aspek kepatuhan kepada syariah, namun secara umum, hal ini tidak menjadi perhatian para praktisi bank syariah.
Selain itu, bank-bank syariah harus menjadi uswah hasanah dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance). Bank-bank syariah harus berada di garda terdepan dalam implementasi GCG tersebut. Jangan nodai citra syariah yang suci dengan moral hazard. Penerapan good corporate govarnance di bank syariah, tidak saja meningkatkan kepercayaan publik kepada bank syariah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional.
7. Edukasi  yang kontiniu.
Upaya yang paling utama untuk membesarkan bank syariah adalah melaksanakan edukasi masyarakat tentang sistem bank syariah, keunggulannya, prinsip-prinsip yang melandasainya, mekanisme operasional, dsb. Prof.Dr.M.A.Mannan, pakar ekonomi Islam, dalam buku Ekonomi Islam, sejak tahun 1970 telah mengingatkan pentingnya upaya edukasi masyarakat tentang keunggulan sistem syariah dan keburukan dampak sistem ribawi.    Fakta membuktikan, bahwa market share perbankan syariah masih sekitar  1,6 persen, karena itu perlu gerakan edukasi dan pencerdasan secara rasional tentang perbankan syariah, bukan hanya mengandalkan kepatuhan (loyal) pada syariah.
Masyarakat yang loyal syariah terbatas paling sekitar 10-15 %. Masyarakat harus dididik, bahwa menabung di bank syariah, bukan saja karena berlabel syariah, tetapi lebih dari itu, sistem ini dipastikan akan membawa rahmat dan  keadilan bagi ekonomi masyarakat, negara dan dunia, tentunya juga secara individu  menguntungkan. Umunya masyarakat belum mengerti kaitan bunga bank dengan APBN, kenaikan harga BBM, listril, telephon. Masyarakat juga belum mengerti betapa mengerikannya pengaruh negatif bunga bank saat ini terhadap kebangkrutan ekonomi Indonesia. Ratusan juta rakyat Indonesia menderita dalam kemiskinan dan penderitaan yang memilukan akibat sistem bunga yang masih berlaku di bank-bank konvensional. Banyak masyarakat awam yang tak faham akan realita ini. Ratusan trilun dalam beberaopa tahun terakhir disumbangkan secara salah kaprah untuk bank-bank konvensional agar mereka dapat bertahan dalam bentuk BLBI, bunganya dan SBI.
Karena informasi keilmuan yang terbatas, masyarakat masih banyak yang menyamakan bank syariah dan bank konvensional secara mikro dan sempit. Tegasnya, Masyarakat (publik) masih banyak yang belum mengerti betapa sistem bunga, membawa dampak yang sangat mengerikan bagi keterpurukan ekonomi dunia dan negara-negara bangsa.
Jika masyarakat masih menganggap sama bank syariah dengan bank konvensional, itu berarti, masyarakat belum faham tentang ilmu moneter syariah, dan ekonomi makro syariah tentang interest, dampaknya terhadap inflasi, produsti, unemployment, juga belum faham tentang prinsip, filosofi, konsep dan operasional bank syari’ah. Menggunakan pendekatan rasional sempit melalui iklan yang floating (mengambang) hanya menciptakan custumer yang rapuh dan mudah berpindah-pindah. Maka kita perlu menggunakan pendekatan rasional komprehensif, yaitu pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan rasional, moral dan spiritual.
Pendekatan rasional adalah meliputi pelayanan yang memuaskan, tingkat bagi hasil dan margin yang bersaing, kemudahan akses dan fasilitas. Pendekatan rasional juga bermakna ; menggunakan akal sehat dan cerdas dalam  memilih bank syariah.
Pendekatan moral-etis adalah penjelasan rasional tentang dampak sistem ribawi bagi ekonomi negara, bangsa dan masyarakat secara agregat, dan dampaknya terhadap  ekonomi dunia. Dengan penjelasan itu, maka secara moral, tanpa memandang agama, semua orang akan terpanggil untuk meninggalkan sistem riba.
Pendekatan spiritual adalah pendekatan emosional keagaaman karena sistem dan label syariah yang melekat pada bank syariah. Pendekatan ini cocok bagi mereka yang taat menjalankan agama, atau masyarakat yang loyal kepada aplikasi syariah, meskipun mereka kurang faham tentang keunggulan bank syariah secara teori dan praktis.  Upaya membangun pasar spiritual yang loyal masih perlu dilakukan, agar sharenya terus meningkat. Semakin gencar sosialisasi membangun pasar spiritual, maka semakin tumbuh dan meningkat asset bank-bank syariah.
Sasaran edukasi sangat luas meliputi seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemerintah, akademisi, pengusaha, ormas Islam dan masyarakat secara luas. Upaya ini membutuhkan kerja keras dari para pejuang ekonomi syariah, baik ahli ekonomi Islam maupun praktisi bank syariah.
8 .Sinergi
Sinergi sesama bank syariah merupakan sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan untuk mengembangkan dan mempromosikan bank syariah secara signifikan. Bank-bank syariah tak boleh promosi dan bekerja secara sendiri-sendiri. Kegiatan Indonesia syariah Expo yang baru-baru ini dilaksanakan merupakan bentuk sinergi yang perlu diteruskan. Masih banyak bentuk sinergi lain yang bisa dilakukan, seperti menggelar kegiatan bersama dalam promosi di TV,Radio, menggelar workshop dan training ulama dan dosen ekonomi, penerbitan majalah dan buletn dan sebagainya. Demikian pula dalam produk tabungan dan ATM bersama, bank-bank syariah bisa bersinergi.
Pepatah ”Bersatu kita teguh, bercerai kita rubuh” perlu dicermati, konsep ukhuwah perlu diimplementasikan. Bank-bank syariah, perlu menghayati filosofi shalat berjamaah. Jika dua muslim shalat sendiri-sendiri, nilainya   menghasilkan masing-masing 1 point. tetapi jika dua orang muslim shalat berjamaah oleh maka akan menghasilkan masing-masing 27. Jadi dalam filosofi matematis shalat jamaah, 1 + 1 bukan sama dengan dua, tetapi  sama dengan  27. Karena itu bank-bank syariah, hendaknya jangan ingin besar sendiri dan menang sendiri. Tujuan besar sendiri sulit dicapai tanpa sinergi sesama bank syariah.
9. Bagi Hasil yang kompetitif
Bank-bank syariah harus berjuang keras untuk memberikan bagi hasil yang kompetitif dengan memperhatikan efisiensi dan manajemen resiko yang cermat. Jika tingkat bagi hasil jauh dibawah bunga bank, maka sebagian kecil nasabah rasional-materialis  akan kembali menarik dananya dari bank syari’ah. Namun bagi nasabah yang rasional-moralis, tingkat bunga   tidak berpengaruh baginya untuk pindah ke bank konvensional. Apalagi nasabah spiritual, betapapun tingginya tingkat bunga, mereka tetap loyal menempatkan dananya di bank syariah.
10. Reorientasi ke Sektor Riil 
Perhatian perbankan syari’ah kepada pengembangan sektor riIl harus lebih diutamakan, mengingat realita  pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah selama ini begitu pesat, tetapi tidak seimbang dengan pengembangan sektor riel. Dalam ekonomi Islam, pengembangan sektor keuangan harus terkait erat dengan sektor riel syari’ah, karena itu, pengembangan perbankan syari’ah harus mendukung gerakan ekonomi Islam di sektor riel, seperti kegiatan produksi dan distribusi yang dilakukan Ahad-net, MQ-Net, hotel Sofyan syari’ah, super market, agribisnis, Usaha Kecil dan Menengah (UKM)  dan gerakan usaha sektor lainnya. Orientasi pengembangan ekonomi Islam melalui sektor keuangan harus diimbangi  dengan pengembangan  sektor riel. Kepincangan dua aspek ini akan menimbulkan bahaya dan malapetaka ekonomi Islam di masa depan dan hal ini merupakan kegagalan dan kehancuran ekonomi Islam.
Pengembangan sektor riel syari’ah harus menjadi perhatian yang serius bagi perbankan syari’ah. Pembiayaan melalui produk murabahah, sesungguhnya tidak signifikan mengembangkan sektor riel, karena bentuknya dominan konsumtif.
Penutup
Apabila bank-bank syariah memperhatikan dan menerapkan 10 pilar tersebut, maka perbankan syari’ah akan menjadi perbankan nasional yang tangguh, terpercaya, di samping besar assetnya (market share) nya. Sebagai kesimpulan, bank-bank syariah perlu melakukan konsolidasi baik dari sisi internal maupun eksternal  bank.  Konsolidasi internal dilakukan dengan cara secara istiqamah menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syari’ah, penguatan internal control dan meningkatkan  kualitas pelayanan kepada nasabah. Sedangkan konsolidasi eksternal  berupa peningkatan kerjasama  dan konsolidasi dengan institusi terkait dan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate govarnance sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional.
sumber :
http://www.ekonomisyariah.net/index.php?page=Pustaka:DetailPage&id=69&pp=IndexPage

TANTANGAN BANK SYARIAH KE DEPAN

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah memasuki babak baru. Pertumbuhan industri perbankan syariah telah bertranformasi dari hanya sekedar memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemain utama dalam percaturan ekonomi di tanah air. Bank syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilihan utama dan pertama bagi nasabah dalam pilihan transaksi mereka. Hal itu ditunjukkan dengan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Setelah diakomodasinya Bank Syariah pada Undang-Undang Perbankan No. 10/1998, maka dari tahun 2000 hingga tahun 2004, dapat dirasakan pertumbuhan Bank Syariah cukup tinggi, rata-rata lebih dari 50% setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2003 dan 2004, pertumbuhan Bank Syariah melebihi 90% dari tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, pada tahun 2005, dirasakan ada perlambatan, meskipun tetap tumbuh sebesar 37%. Akan tetapi, walaupun dirasakan pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia melambat pada tahun 2005, sebenarnya pertumbuhan sebesar itu merupakan prestasi yang cukup baik. Perlu disadari, bahwa di tengah tekanan yang cukup berat terhadap stabilitas makroekonomi secara umum dan perbankan secara khusus, kondisi industri perbankan syariah tetap memperlihatkan peningkatan kinerja yang relatif baik. Di samping itu, dapat pula difahami, bahwa meskipun share bank syariah pada akhir tahun 2005 baru 1,46%, namun hal tersebut telah menunjukkan peningkatan yang luar biasa dibandingkan share pada tahun 1999 yang hanya 0,11%.
Menurut identifikasi Bank Indonesia, yang disampaikan pada Seminar Akhir Tahun Perbankan Syariah 2005, kendala-kendala perkembangan Bank Syariah di samping imbas kondisi makroekonomi, juga dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
1.      Jaringan kantor pelayanan dan keuangan Syariah masih relatif terbatas;
2.      Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional masih belum optimal;
3.      Pemahaman masyarakat terhadap Bank Syariah sudah cukup baik, namun minat untuk menggunakannya masih kurang;
4.      Sinkronisasi kebijakan dengan institusi pemerintah lainnya berkaitan dengan transaksi keuangan, seperti kebijakan pajak dan aspek legal belum maksimal;
5.      Rezim suku bunga tinggi pada tahun 2005;
6.      Fungsi sosial Bank Syariah dalam memfasilitasi keterkaitan antara voluntary sector dengan pemberdayaan ekonomi marginal masih belum optimal.
Untuk mengantisipasi kendala jaringan kantor pelayanan Bank Syariah, pihak BI yelah membuat regulasi tentang kemungkinan pembukaan layanan Syariah pada counter-counter Unit Kovensional Bank-Bank yang telah mempunyai Unit Usaha Syariah melalui PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Dengan demikian, diharapkan masalah jaringan pelayanan dan keuangan Syariah dapat diatasi karena masyarakat dapat dilayani dimana saja saat membutuhkan transaksi Bank Syariah.
Bank Indonesia dan para stakeholder yang terlibat lainnya yakin bahwa pengembangan Bank Syariah dianggap masih mempunyai prospek yang tinggi, jika kendala jaringan dapat diatasi.Hal tersebut diyakini karena peluang yang besar dan dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.          Respon masyarakat yang antusias dalam melakukan aktivitas ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip Syariah;
2.          Kecenderungan yang positif di sektor non-keuangan/ ekonomi, seperti system pendidikan, hukum dan lain sebagainya yang menunjang pengembangan ekonomi Syariah nasional.
3.          Pengembangan instrumen keuangan Syariah yang diharapkan akan semakin menarik investor/ pelaku bisnis masuk dan membesarkan industri Perbankan Syariah Nasional;
4.          Potensi investasi dari negara-negara Timur Tengah dalam industri Perbankan Syariah Nasional.
Walaupun pertumbuhan Bank Syariah agak melambat pada tahun 2005, tetapi pihak Bank Indonesia dan juga para stakeholder yang terlibat dalam pengembangan ekonomi dan perbankan Syariah masih mempunyai keyakinan bahwa Bank Syariah akan terus berkembang pada tahun 2006 dan tahun-tahun selanjutnya seiring berkembangya aplikasi-aplikasi ekonomi berbasiskan prinsip-prinsip Syariah di Indonesia.
Berdasarkan kajian perekonomian secara umum, meskipun pada triwulan I 2006 dunia usaha masih melakukan recovery akibat kondisi yang terjadi pada tahun 2005, prospek ekonomi Indonesia pada 2006 diperkirakan akan membaik kembali, terutama pada semester II. Secara keseluruhan perekonomian Indonesia tahun 2006 akan tumbuh 5,0-5,7%. Perbaikan ekonomi akan terjadi sejalan dengan implementasi berbagai kebijakan Pemerintah di sektor riil yang didukung dengan terjaganya stabilitas makroekonomi serta membaiknya persepsi bisnis para pelaku ekonomi dan kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, khusus pada tahun 2006, kondisi perkembangan Perbankan Syariah akan dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
1.      Kondisi makro ekonomi  2006 tidak banyak mengalami perubahan dari tahun 2005, inflasi masih 2 digit, namun investasi mulai berjalan, terutama pada semester kedua;
2.      Suku bunga masih relatif tinggi, sehingga persaingan menjadi lebih agresif;
3.      Berlakunya PBI No. 8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 yang memungkinkan bank konvensional membuka layanan syariah dari unit usaha syariah yang mereka miliki, membuat kendala jaringan perbankan syariah sudah dapat diatasi;
4.      Volume usaha perbankan syariah terhadap perbankan nasional diperkirakan akan mencapai pangsa sebesar 1,7%;
5.      Perhatian Bank Indonesia terhadap perkembangan Bank Syariah lebih meningkat dari sebelumnya yang dibuktikan dengan mulai terlibatnya direktorat-direktorat lain pada BI dalam mengembangkan Bank Syariah, selain Direktorat Perbankan Syariah, seperti Direktorat Pengelolaan Moneter dan Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan;
6.      Investor asing mulai tertarik menamkan investasinya dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
Berdasarkan suatu penelitian pada sebuah bank syariah terhadap sekitar 3.200 nasabah di seluruh Indonesia, diketahui bahwa lebih 70% nasabah memilih bank syariah dalam melakukan transaksi perbankan dengan alasan utama sesuai keyakinan agama. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang menginginkan dalam melakukan transaksi keuangan tidak bertentangan dengan keyakinan agama. Alasan utama lainya yang menyebabkan nasabah memilih bak syariah adalah karena pelayanan bank syariah yang cepat dan memuaskan sebesar 38% serta karena lokasi kantor bank yang strategis sebesar 30%, di samping alasan-alasan rasional lainnya. Dapat pula diketahui, bahwa pada saat ini, berdasarkan penelitian tersebut, nasabah bank syariah tersebut sebanyak hampir 66% masih menggunakan bank konvensional di samping bertransaksi dengan bank syariah. Alasan utama yang menyebabkan nasabah bank syariah masih menjadi nasabah bank konvensional adalah karena alasan-alasan rasional dalam kemudahan transaksi keuangan. Mereka sangat mengharapkan jaringan bank syariah dapat diperluas serta bank syariah dapat meningkatkan pelayanan dan produk yang dapat mengakomodasikan kebutuhan mereka dalam transaksi keuangan. Dari sisi pendidikan, lebih dari dua pertiga nasabah bank syariah merupakan lulusan perguruan tinggi. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang menjadi nasabah bank syariah bukan hanya karena faktor emosional belaka, melainkan juga karena rasionalitas dalam kebutuhan perbankan dan ekonomi lainnya tanpa meninggalkan keyakinan agama.
Memperhatikan hal di atas, sebenarnya, prospek ekonomi syariah (bukan hanya perbankan) cukup menjanjikan di masa depan. Hal itu, disebabkan adanya kesadaran sebagian masyarakat, terutama yang berpendidikan tinggi untuk menjalankan kehidupan sosial ekonomi tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam. Kondisi tersebut harus diantisipasi dengan kesiapan sarana dan prasarana guna mendukung berkembangnya perekonomian secara optimal di masa depan. Sarana dan prasarana tersebut, tidak hanya bersifat material, tetapi juga non material, serta sistem pendidikan yang mengakomodasikan kebutuhan tersebut, sehingga tercipta sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam membangun dan mengembangkan ekonomi syariah di masa depan. Apabila hal tersebut tidak diantisipasi dengan baik, maka prospek ekonomi syariah di Indonesia pada masa depan akan kehilangan momentum.
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)