Senin, 24 Oktober 2011

Tugas Akhir ( TA ) BAB III PROSES PEMBIAYAAN PADA BMT IQTISADUNA

BAB III
ANALISA DATA
3. Data Umum
3.1. Sejarah SAK ( Standar Akuntansi Keuangan )
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.


Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.


3.2. Sejarah Lahirnya Baitul Tamwil di Indonesia
            Adapun kelahiran dan istilah baitul tamwil (BT), namanya pernah popular lewat BT Teksona di Bandung dan BT Ridho Gusti di Jakarta. Keduanya kini tidak ada lagi. Setelah itu, walaupun dengan bentuk yang berbeda namun memiliki persamaan dalam tata kerjanya, pada bulan Agustus 1991 berdiri sebuah Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung. Kelahirannya terus diikuti dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada bulan Juni 1992.
            BT yang menyusul kemudian adalah BT Bina Niaga Utama (Binama) di Semarang pada tahun 1993. BT Binama hingga kini masih bertahan dengan asset lebih dari 25 milyar rupiah. Dilihat dari fungsinya, BT sama dengan Bank Muamalat Indonesia atau BPRS yaitu sebagai lembaga keuangan syariah. Yang membedakan hanya skala dan status kelembagaannya. Bila BMI untuk pengusaha atas, BPRS untuk menengahi bahwa, maka BT untuk pengusaha bahwa sekali (grass root). Ibaratnya, BMI adalah super market, BPRS adalah mini market, maka BT adalah warung-warung.
            Semakin menjamrnya BT dan istilah BMT pada tahun-tahun itu ddukung oleh adanya perlatihan-perlatihan yang dilakukan oleh Syariah Bankin Institute (SBI), serta Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Bank SYariah (LPPBS). Lembaga tersebut sangat berjasa dalam mempopulerkan istilah BT yang pada waktu itu BT dianggap sebagai embrio Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
            Konsepsi bait al-maal sebagai pengelola dana amanah dan harta rampasan perang (ghanimah) pada masa awal Islam, yang diberikan kepada yang berhak dengan pertimbangan kemaslahatan umat, telah ada pada masa Rasulullah. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, lembaga ini bahkan dijadikan salah satu lembaga keuangan Negara yang independen untuk melayani kepentingan uamat dan membiayai pembangunan secara keseluruhan.
            Pada masa itu, telah diadakan pendidikan khusus yang dipersiapkan untuk pengelolaan lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syariah. Praktik mencari keuntungan juga mulai dilakukan dengan cara bagi hasil (murabahah), penyertaan modal usaha (musyarakah), membeli dan membayar dengan cicilan (bai’ bi ats-tsaman ajil) dan sewa guna usaha (al-ijarah).
            Perkembangan ekonomi di tanah air telah mengalami fase kemajuan yang luar biasa bahkan telah menguasai seluruh ruang gerak manusia. Hal ini dapat terlihat dengan ditandai unggulnya ekonomi syariah dalam lembaga keuangan yang ada di Negara Indonesia.
            Berdirinya lembaga keuangan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat di satu sisi, tapi mempunyai kepentingan yang sangat merugikan nasabah di sisi lain yaitu adanya dominasi penguasaan pada orang-orang tertentu. Ketika bank konvesional memfungsikan diri sebagai lembaga yang membantu masyarakat lemah pada dasarnya adalah memberikan kelonggaran di balik sebuah kesusahan yaitu adanya masa dan beban yang harus ditanggung. Fenomena seperti itu akan terus saja terjadi selama tidak ada suatu system yang dapat mengantarkan pelaku bisnis untuk meringankan beban yang dihadapi baik mengenai system perhitungan laba yang harus dipenuhi maupun aturan lain yang menuntut adanya sebuah pemaksaan yang secara tidak langsung mencekik leher bagi para pelaku bisnis itu sendiri.
            Dewasa ini, bersamaan dengan semangat ittiba’ kepada Rasul dengan totalitas ajarannya, memunculkan semangat untuk meniru system “perbankan”  pada zaman Rasulullah dan sahabat Umar. Terlebih dengan adanya kontroversi mengenai riba dan bunga bank, maka umat islam mulai melirik untuk mendirikan bank yang berlandasan syari’ah.
            Dalam konteks Indonesia, keinginan tersebut nampaknua sejalan dengan kebijakan pemerintah, yang memberikan respon positif dengan kebijakan pemerintah, yang memberikan respon positif terhadap usulan pendirian bank syari’ah. Dengan disahkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mencantumkan kebebasan penentuan imbalan dan system keuangan bagi hasil, juga dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 yang memberikan batasan tegas bahwa bank diperolehkan melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip bagi hasil, maka mulailah bermunculan perbankan yang menggunakan system syariah, seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI), BNI Syari’ah, BPRS-BPRS, dan BMT.
            Realitas ini menunjukan bahwa Islam menawarkan sebuah solusi dengan system ekonomi yang dapat mengankan dan meringankan beban bagi para pelaju bisnis, baik pada tingakat pelaku bisnis pemula maupun pada pelaku bisnis di tingkat propesional. Landasan ekonomi Islam mempunyai diferensiasi yang sangat jelas dengan system ekonomi modern. Sebab ekonomi Islam mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh ekonomi modern.
            Sejak saat itu, system ekonomi Islam mulai bersaing dengan sistem ekonomi konvesional dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia yang masih menginduk pada Bank Indonesia. Berinduk berarti bahwa perjalanan dalam menentukan sikap dan kebijakan yang berlaku di Bank Muamalat Indonesia tidak terlepas dari kontrol Bank Indonesia. Namun dalam menjalankan sebuah sistem sistem yang sesuai dengan syariat Islam menjadi jalannya sendiri yang tidak ada intervensi dari sistem konvensional sebagai mana yang berlaku pada Bank Indonesia.
            Berawal dari lahirnya Bank Muamalat Indonesia sebagai sentral perekonomian yang bernuansa Islam, maka bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang lain. Yaitu ditandai dengan tingginya semangat bank konvesional untuk mendirikan lembaga keuangan Islam yaitu bank syariah. Sehingga secara otomatis sistem perekonomian Islam telah mendapatkan tempat dalam kencah perekonomian di tanah air Indonesia.
            Perkembangan ekonomian Islam tidak hanya berhenti pada tingkatan ekonomi makro, tetapi telah mulai menyentuh sektor paling bahwa yaitu mikro. Lahirnya lembaga keuangan mikro Islam yang berorientasi sebagai lembaga sosial keagamaan, kemudian popular dengan istilah BMT.
            Munculnya BMT sebagai lembaga keuangan mikro islam yang bergerak pada sektor riil masyarakat bahwa dan menengah sejalan dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Karena BMI sendiri secara operasional tidak dapat menyentuh masyarakat kecil ini, maka BMT menjadi salah satu lembaga keuangan mikro Islam yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Di samping itu, juga peranan lembaga ekonomi Islam yang berfungsi sebagai lembaga yang dapat mengantarkan masyarakat yang berada di daerah-daerah untuk terhindar dari sistem bunga yang diterapkan pada bank konvesional.
            Kelahiran BMT sangat menunjang sistem perekonomian pada masyarakat yang berada di daerah karena di sampung sebagai lemabaga keuangan Islam, BMT juga memberikan pengetahuan-pengetahuan agama pada masyarakat yang tergolong mempunyai pemahaman agama yang rendah. Dengan demikian, fungsi BMT sebagai lembaga ekonomi dan sosial keagamaan bentul-betul terasa dan nyata hasilnya.
           

3.3. Lahirnya BMT ini di antaranya dilatarbelakangi oleh beberapa alas an sebagai berikut;
a)                  Agar masyarakat dapat terhindar dari pengaruh sistem ekonomi kapitalasi dan sosial yang hanya memberikan keuntungan bagi mereka yang mempunyai modal banyak. Sehingga ditawarkanlah sebuah sistem ekonomi yang berbasis syariah. Ekonoomi syariah yang dimaksud adalah suatu sistem yang dibangun atas dasar adanya nilai etika yang tertanam seperti pelarangan tentang penipuan dan bentuk kecurangan, adanya hitam di atas putih ketika terjadi transaksi, dan adanya penampakan kejujuran terhadap semua orang dan lain-lain.
b)                  Melakukan pembinaan dan pendanaan pada masyarakat menengah ke bawah secara intensif dan berkelanjutan
c)                  Agar masyarakat terhindar dari rentenir-rentenir yang memberikan pinjaman modal dengan sistem bunga yang sangat tidak manusiawi.
d)                 Agar ada alokasi dana yang merata pada masyarakat, yang fungsinya yntyj menciptakan keadilan sosial.
Realitas menunjukkan, adanya BMT di daerah sangat membantu masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonomi yang saling menguntungkan dengan memakai sistem bagi hasil. Di samping itu juga ada bimbingan yang bersifat pemberian pengajian kepada masyarakat dengan tujuan sebagai sarana transformative untuk lebih mengakrabkan diri pada nilai-nilai agama Islam yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat.


3.4.      Baitul Maal dan Baitut Tamwil Saat Ini
            Pada tahun 1992, muncul perpanduan istilaah baitul maal dan batut tamwil, yang diringkas menjadi baitul maal wat tamwil ( BMT ). Lembaga ini bermaksud mengawinkan fungsi BM dengan BT. Namun karena fakta di lapangan tidak memungkinkan untuk menjalankan fungsi BM secara optimal, maka peran dan fungsi BMT dipersempit. Fungsi BM hanya sekedar seperti fungsi lembaga amil zakat, infaq, dan shadaqoh (BAZIS). Para penggagas lembaga ini menggunakan kaidah; “Bila tidak bisa semua, maka jangan tinggalkan semua”.
            Sedangkan penguatan fungsi BT dilatarbelakangi oleh semangat bahwa banyak dari pengusaha lapis bawah terjerat oleh rentenir dengan bunga yang cukup mencekik. Kemudian pada prakteknya BT lebih menyerupai BMI atau BPRS. Hingga pernah muncul opini umum bahwa BMT adalah embrio BPRS.
            Dari pengertian diatas, BMT adalah lembaga yang memadukan fungsi antara BM dan BT. Yaitu lembaga kemasyarakatan yang mengumpulakn dana masyarakat baik berupa simpanan maupun ZIS untuk disalurkan kepada usaha-usaha kecil dengan sistem bagi hasil atau kepada kaum dhuafa melalui sistem pinjaman kebijakan (qord al hasan) dan hibah. Dalam fungsi maal, pengelola BMT berfungsi sebagai perantara antara para mezakki dan munfiqun (orang yang berzakat dan berinfaq) dengan para mestahik (orang yang menerima zakat)
            Dalam fungsi tamwil, pengelola BMT berfungsi sebagai perantara investor (kreditur, penabung) dengan debitur (peminjam, usahawan kecil). Dari sini dapat dipahami kalau ada yang menganggap bahwa BMT adalah lembaga simpanan pinjaman.
            Dari sini, secara operasional, BMT dapat didefinisikan sebagai lembaga keuangan syari’ah yang memadukan fungsi pengelolaan ZIS dan penyadaran umat akan nilai-nilai Islam dengan fungsi bisnis (ekonomi). Dalam peranannya sebagai baitul maal, BMT harus menjalankan fungsi optimalisasi pengelolaan ZIS dan upaya-upaya penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai Islam dalam semua aspek kehidupan.
            Dengan demikian harapan yang disetujui dari fungsinya, BM di BMT adalah sesuatu kehidupan yang memandang individu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, kehidupan yang dilandasi nilai-nilai kasih sayang, kebersamaan dan kepedulian. Kehidupan yang seperti itulah yang hendak dituju, yaitu sebagaimana digambarkan oleh Rasulullah dengan sabdanya:
“Perumpamaan orang-orang yang menjaga dan menerapkan batas (peraturan) Allah adalah laksana kelompok penumpang kapal yang mengundi tempat duduk mereka. Sebagian mereka mendapat tempat duduk di atas dan sebagian lain di bagian bawah. Penumpang bagian bawah, jika mereka membutuhkan air, maka harus berjalan melewati bagian atas kapal. Maka merekapun berukar; bagaimana jika kami lobangi saja bagian bahwa kapal ini (untuk mendapat air) toh hal itu tidak menyakiti orang yang berada dibagian atas?. Jika kalian biarkan mereka berbuat menuruti keinginan mereka itu, maka binasalah mereka dan seluruh penumpang kapal itu. Tetapi jika kalian cegah mereka, maka selamatlah mereka dan seluruh penumpang yang lain. (HR: Bukhari).
            Begitu pula Rasulullah mengibaratkan umat Islam laksana satu tubuh, setiap individu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari umatnya. Umat berbuat untuk menjaga individu dan individu berbuat demi kemaslahatan umat. Sabda Rasulullah:
“Perumpamaan orang-orang muslim, bagaimana kasih sayang dan tolong menolong yang terjalin antar mereka, adalah laksana satu tubuh. Jika satu bagian merintih merasakan sakit, maka seluruh bagian tubuh akan bereaksi membatunya dengan berjaga dan bereaksi meningkatkan panasnya badan (demam)” (HR: Muslim).
            Lebih jauh lagi bila kita mengacu pada literatur yang ada tentang lembaga keuangan syari’ah, maka ditemukan bahwa fungsi lembaga keuangan syari’ah bukan hanya sebagai lembaga simpan pinjam. Akan tetapi lembaga tersebut juga berfungsi sebagai lembaga pemilik, pengelola dan pendiri perusahaan.
            Dengan pemahaman seperti ini, maka BMT memiliki tiga aktifitas yaitu simpan pinjam, sektor riil (usaha milik BMT), dan kegiatan sosial. Bila kegiatan BM dan BT berjalan seirama, maka kehidupan masyarakat yang telah digambarkan Rasulullah di atas kelak akan segera terwujud.
            Sebagai lembaga keuangan yang bergerak pada bidang bisnis dan sosial, BMT harus mempunyai visi yang mengaruh pada perwujudan masyarakat sejahtera dan adil. Walaupun setiap BMT mempunyai visi yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, namun arah atau visi utama tersebut harus dijadikan sebagai pijakan. Pada anggota terlebih dahulu. Namun demikian, kesejahteraan masyarakat umum juga tidak boleh dikesampingkan.
            Dengan acuan tersbut, maka visi BMT dapat dirumuskan secara kelembagaan masing-masing. Hal ini mengingat lingkungan kerja BMT yang memang sangat veriatif. Sehingga visi yang dibangunnya juga dapat saja berbeda-beda.
            Adapun misi yang harus dijadikan sebagai acuan adalah membangun dan mengembangkan tatanan ekonomi dan masyarakat yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal inilah yang membedakan koperasi pada umumnya dengan koperasi dalam bentuk BMT. Karena pengertian BMT yang mengandung unsur sosial juga, maka misi sebagaimana diatas juga harus dijadikan patokan utama. Secara de facto, rumusan redaksional mis antara BMT dapat berbeda-beda namun dengan misi utama yang sama.
            Melihat visi dan misi BMT yang harus diarahkan pada terciptanya masyarakat sejahtera dan adil sebagaimana di atas, maka tujuan didirikannya suatu BMT harus relevan dengan hal itu. Selain juga sebagai lembaga berbedaan hukum koperasi, BMT harus diupayakan mempunyai tujuan pemberdayaan ekonomi anggota secara khusus dan mesyarakat luas pada umumnya. Pemberdayaan (empowering) harus menjadi brand tujuan BMT. Artinya bahwa pemberian modal pinjaman pada anggota maupun penyimpanannya oleh anggota harus dilakukan sebagai alat pemberdayaan ekonomi mereka. Pemberdayaan semacam ini dapat diwujudkan oleh BMT dengan cara pendampingan usaha bagi penerimaan modal atau dengan kegiatan-kegiatan lainnya.
            Dengan hadirnya Kepmen KUKM No. 91 Tahun 2004, maka yang menjadi tujuan pengembangan KSPS, KJKS, dan UJKS yang merupakan wadah BMT, harus diarahkan pada;
a)                  Penigkatan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syari’ah;
b)                  Pemberian dorongan bagi kehidupan ekonomi syari’ah dalam kegiatan usaha mikro kecil, dan menengah kkhususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya; dan
c)                  Peningkatan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Sebagai lembaga bisnis yang profesioanal, BMT dituntut untuk lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam, jasa, dan jual beli. Usaha ini seperti perbankan yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkan kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan usahanya pada lahan bisnis yang lebih riil maupun sektor lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.
Dengan adanya kepmen KUKM No. 91 Tahun 2004 maka ruang lingkup kerja BMT dapat berbeda-beda tergantung perizinan yang dilakukan. Artinya, jika izin pendirian BMT dilakukan sebatas di Dinas Koperasi Kabupaten atau kota, maka ruang lingkup kerjanya sebatas Kabupaten atau Kota tersebut. Adapun bila BMT mendapat ijin langsung dari mentri, maka wilayah operasionalnya dapat di seluruh wilayah Indonesia.
Melihat pengertian BMT sebagai ide awal lahirnya dan kemudian pengaturan pemerintah dalam legalitasnya, maka BMT mempunyai peranan sebagai berikut:
a)      Mengumpulkan dana dan menyalurkannya pada anggota maupun masyarakat luas.
b)      Mensejahterkan dan meningkatkan perekonomian anggota secara khusus dan masyarakat secara umum.
c)      Membantu baitul al-maal dalam menyediakan kas untuk alokasi pembiayaan non komersial atau biasa disebut qardh al-hasan.
d)     Menyediakan cadangan pembiayaan macet akibat terjadinya kebangkrutan usaha nasabah bait at-tamwil yang berstatus al-gharim.
e)      Menjadi lembaga sosial keagamaan dengan pemberian beasiswa, santunan kesehatan, sumbangan pembangunan sarana umum, peribadatan dan lain-lain. Di sisi lain hal ini juga dapat membantu bait at-tamwil dalam kegiatan promosi produk-produk penghimpunan dana dan penyalurannya kepada masyarakat.
Walaupun demikian, karena di sisi lain BMT mempunyai misi membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat yang madani dan adil, maka dapat dipahami bahwa tujuan dari BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan modal pda segolongan orang kaya saja, tetapi lebih bererientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Oleh karena itu, hal-hal yang harus dikedepankan oleh BMT adalah:
a)      Orientasi bisnis, mencari laba bersama, pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat.
b)      Walaupun bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan zakat, infaq, dan shadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.
c)      Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran serta masyarakat disekitarnya.
d)     Menjadi milik masyarakat bahwa bersama dengan orang kaya di sekitar BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakatnya.
Dalam rangka mencapai tujuan dan agar peranannya berjalan dengan maksimal, BMT berfungsi sebagai lembaga yang mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota dan masyarakat daerah kerjanya. Dengan demikian, BMT dituntut untuk mampu;
a)      Meningkatkan kualitas SDM anggota dan masyarakat wilayah kerjanya untuk menjadi lebih profesional dan Islami sehingga semakin untuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
b)      Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
c)      Menjadi perantara keuangan (fiancial intermediary), antara agniya (kelompok orang-orang kaya) sebagai shahibul maal (pemilik dana) dengan du’afa (kelompok masyarakat kelas bawah) sebagai mudharib (pelaksana usaha), terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, shadaqoh, waqaf, hibah, dan lainnya.
d)     Menjadi perantara keuangan (financial intermediary), antara pemilik dana (shohibul maal),  baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudharib) untuk mengembangkan usaha yang lebih produktif.
3.5.      Posisi BMT dalam Sistem Lembaga Keuangan di Indonesia
            Untuk melihat peta posisi BMT, yang harus dimengerti adalah pengertian BMT sebagai lembaga keuangan. Dengan demikian, BMT berada dalam tatanan sistem lembaga keuangan di Indonesia sebagai lembaga keuangan non bank dengan jenis usaha simpan ppinjam dalam bentuk badan usaha koperasi atau non koperasi (pra koperasi sebagai KSM). Untuk memperjelas, berikut konfigurasi sistem lembaga keuangan di Indonesia:







3.5.1. STRUKTUR LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA

































3.6.      LANDASAN FILOSOFIS BMT
3.6.1. Pendahuluan
            Selain memiliki landasan Syari’ah, BMT juga memiliki landasan filosofis. Karena BMT bukan bank syari’ah dan lebih berorientasi pada pemberdayaan, maka sudah barang tentu landasan filosofisnya berbeda dengan bank. Landasan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman operasional, sehingga setiap penggunaan nama BMT (bukan bank) harus mengacu pada landasan filosofis. Landasan ini juga berfungsi untuk membedakan BMT dari entitas bisnis yang lain, baik yang Syari’ah maupun konvensional, juga sekaligus membedakan antara Lembaga Keuangan Syariah Bank buka Bank dengan Bank syari’ah.
            Dalam rangka memudahkan pemahaman landasan filosofis ini, maka penulis akan membagi pembahasannya ke dalam pengertian, visi, misi, tujuan, asas, sifat, fungsi/peran, prinsip utama dan ciri. Amin Aziz, mendefinisikan landasan ini dalam bukunya “Pedoman Cara Pendirian BMT” sebagai berikut.
Pengertian
            BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa tanwil berarti rumah usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari mada nabi sampai abad pertengahan perkembangan Islam. Dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dan sosial. Sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
            Dari pengertian tersebut dapatlah ditarik suatu pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT terlihat akan terlihat pada definisi baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari definisi baitul tanwil. Sebagai lembaga sosial, baitul maal memiliki kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh karenanya, baitul maal ini harus didorong agar mamapu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut paling tidak meilputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan sumber dana-dana sosial yang lain, dan upaya pensyarufan zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU No 38 tahun 1999).
            Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan-pinjam. Usaha ini seperti usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkannya kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.
            Pada dataran hukum di Indonesia, badan hukum yang paling mungkin untuk BMT adalah koperasi, baik serba usaha (KSU) maupun simpan pinjam (KSP), sangat mungkin dibentuk perundingan tersendiri, meningkat, sistem operasional BMT tidak sama persis dengan perkoperasian, semisal LKS (Lembaga Keuangan Mikro) Syariah, dll.
3.6.2. Visi
            Visi BMT harus mengaruh pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil-pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupann anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
            Titik tekan perumusan visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang profesional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah. Ibadah harus dipahami dalam arti yang luas, yakni tidak saja mencakup aspek ritual peribadatan seperti sholat misalnya, tetapi lebih luas mencakup segala aspek kehidupan. Sehingga setiap kegiatan BMT harus berorientasi pada upaya mewujudkan ekonomi yang adil dan makmur.
            Masing-masing BMT dapat saja merumuskan visinya sendiri. Karena visi sangat dipengaruhi oleh lingkungan bisnisnya, latar belakang masyarakatnya serta visi para pendirinya. Namun demikian, prinsip perumusan visi harus sama dan tetap dipegang teguh. Karena visi sifatnya jangka panjang, maka perumusannya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Pendirian tidak dapat begitu saja mengabaikan aspek ini.
3.6.3. Misi
            Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran-berkemajuan, serta makmur-maju berkeadilan berlandaskan Syari’ah dan ridho Allah SWT.
            Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba-modal pada segolongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Masyarakat ekonomi kelas bawah-mikro harus didorong untuk berpartisipasi dalam modal melalui simpanan penyertaan modal, sehingga mereka dapat menikmati hasil-hasil BMT.
            Struktur masyarakat madani yang adil merupakan cerminan dari struktur masyarakat yang dibangun pada masa Nabi Muhammad SAW di Madinah. Pada misi ini kehidupan umat (Islam dan non Islam) dapat berjalan secara damai. Hubungan masyarakat berjalan di bawah kendali Nabi. Kehidupan ekonominya dapat berkembang. Zakat yang menjadi kewajiban ummat Islam serta jizyah, yang menjadi beban warga non muslim dapat berjalan dengan baik. Pendistribusian keuangan negara dapat dilaksanakan secara merata dan adil.
3.6.4. Tujuan
            Didirikannya BMT bertujuan; meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
            Pengertian tersebut di atas dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan (empowering) supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanaya.
            Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, sangat perlu dilakukan pendamping. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi sebagai kemungkinan yang timbul dari pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, pendekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasakan usaha yang sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.
3.6.5. Sifat
            BMT bersifat usaha bisnis, mandiri ditumbuhkembangkan secara swadaya dan dikelola secara profesional. Aspek Baitul Maal, dikembangkan untuk kesejahteraan anggota terutama dengan penggalangan dana ZISWA (zakat, infaq, sedekah, waqaf, dll) seiring dengan penguatan kelembagaan BMT.
            Sifat BMT yang berorientasi pada bisnis (bisnis oriented) dimaksudkan supaya pengelolaan BMT dapat dijalankan secara profesional, sehingga mencapai tingkat efisiensi tertinggi. Aspek bisnis BMT menjadi kunci sukses mengembangkan BMT. Dari sinilah BMT akan mampu memberikan bagi hasil yang kompetitif kepada para deposannya serta mampu meningkatkan kesejahteraan para pengelolanua sejajar denga lembaga lain.
            Sedangkan aspek sosial BMT (Baitul Maal) berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. Pada tahap awal, kelompok anggota ini, diberdayakan dengan stimulan dana zakat, infaq, dan sedekah, kemudian setelah dinilai mampu harus dikembangkan usahanya dengan dana bisnis/komersial. Dana zakat hanya bersifat sementara . dengan pola ini, penerima manfaat dana zakat akan terus bertambah.
3.6.6. Asas dan Landasan
            BMT berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip Syari’ah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme.
            Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang syah dan legal. Sebagai lembaga keuangan Syari’ah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip Syari’ah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan akherat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosia; dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangga pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus profesional.

3.6.7. Prinsip Utama BMT
            Dalam melaksanakan usahanya BMT, berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut:
a)      Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT denga mengimplementasikannya pada prinsip-prinsip Syari’ah dan muamalah Islam ke dalam kehidupan nyata.
b)      Keterpaduan, yakni nilai-nilai sepiritual dan moral menggerakkan dan mengarahkan etika bisnis yang dinamis, produktif, progresif adil dan berakhlaq mulia.
c)      Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Semua pengelola pada setiap tingkatan, pengurus dengan semua lininya serta anggota, dibangun rasa kekeluargaan, sehingga akan tumbuh rasa saling melindungi dan menanggung.
d)     Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir, sikap dan cita-cita antara semua elemen BMT. Antara pengelola denga pengurus harus memiliki satu visi dan bersama-sama anggota untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial.
e)      Kemandirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik. Mandiri berarti juga tidak tergantung dengan dana-dana pinjaman dan ‘bantuan’ tetapi senantiasa produktif untuk menggalang dana masyarakat sebanyak-banyaknya.
f)       Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi (‘amalus sholih/ahsanu amala),  yakni dilandasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak hanya berorientasi pada kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan ruhani dan akherat. Kerja keras dan cerdas yang dilandasi denga bakal pengetahuan (knowladge) yang cukup, ketrampilan yang terus ditingkatkan (skill) serta niat ghirah yang kuat (Attitude). Semua itu dikenal dengan kecerdasan emosional, spritual dan intelektual. Sikap profesionalisme dibangun dengan semangat untuk terus belajar demi mencapai tingkat standar kerja yang tinggi.
g)      Istiqomah; konsisten, konsekuen, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maka maju lagi ke tahap berikutnya dan hanya kepada Allah SWT kita berharap.
3.6.8. Fungsi BMT
            Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT berfungsi:
a)      Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
b)      Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
c)      Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
d)     Menjadi perantara keuangan (financial intermediary) antara agniya sebagai shohibul maal dengan du’afa sebagai mudhorib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf, hibah dll
e)      Menjadi perantara keuangan (financial intermediary) antara pemilik dana (shohibul maal), baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudhorib) untuk pengembangan usaha produktif.
3.6.9.       Prinsip Muamalat
            Prinsip muamalat Islam, mendorong dan menjiwai BMT dalam:
a)      Melaksanakan segala kegiatan ekonomi dengan pola syari’ah
b)      Berbagi bagi hasil, baik dalam kegiatan usaha, maupun dalam kegiatan intern lembaga
c)      Berbagi laba usaha dan balas jasa sebanding dengan partisipasi modal dan kegiatan usahanya
d)     Pembangunan SDI (Sumber Daya Insani)
e)      Pengembangan sistem dan jaringan kerja sama, kelembagaan dan manajemen


3.6.10.   Ciri-Ciri Utama BMT
1.      Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat
2.      Bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untk mengefektifkan pengumpulan dan pensyarufan dana zakat, infaq, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak
3.      Ditimbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat disekitarnya
4.      Milik bersama masyarakat bahwa bersama dengan orang kaya di sekitar BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat. Atas dasarnya ini BMT tidak dapat berbadan hukum perseroan.
3.7.      Ciri-Ciri Khusus BMT
            BMT merupakan lembaga milik masyarakat, sehingga keberadaannya akan selalu dikontrol dan diawasi oleh masyarakat. Laba atau keuntungan yang diperoleh BMT juga akan didistribusikan kepada masyarakat, sehingga maju mundurnya BMT sangat dipengaruhi oleh masyarakat di sekitar BMT berada. Selanjutnya BMT memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a)      Staf dan karyawan BMT bertindak produktif, tidak menunggu tetapi menjemput bola, bahkan merebut bola, baik untuk menghimpun dan anggota maupun untuk pembiayaan. Pelayanannya mengacu kepada kebutuhan anggota, sehingga semua staf BMT harus mampu memberikan yang terbaik buat anggota dan masyarakat.
b)      Kantor dibuka dalam waktu yang tertentu yang ditetapkan sesuai kebutuhan pasar, waktu buka kasnya tidak terbatas pada siang hari saja, tetapi dapat saja malam atau sore hari tergantung pada kondisi pasarnya. Kantor ini hanya ditunggui oleh sebagian staff saja, karena kebanyakan dari mereka pada keluar untuk menjemput anggota. Pembicaraan bisnis bahkan transaksi/akad pembiayaan dapat saja dilakukan di luar kantor misalnya di pasar atau di rumah nasabah/anggota
c)      BMT mengandalkan pendampingan usaha anggota. Pendampingan ini akan lebih efektif jika dilakukan secara berkelompok (Pokusma). Dalam pendampingan ini kan dilakukan pengajian rutin, di rumah, masjid, atau sekolah, kemudian dilanjutkan dengan berbincangan mengenai bisnis dan lain-lain. Dalam pengajian ini juga dilakukan angsuran dan simpanan. Kelompok-kelompok usaha ini bisa dibuat berdasarkan kedekatan domisili atau berdasarkan jenis usaha. Jumlah anggota pada setiap kelompok dapat bervariasi. Namun untuk memudahkan dalam pendampingan, setiap kelompol maksimal beranggotakan 10-25 orang. Setiap kelompok akan selalu didampingi oleh staf BMT.
d)      Manajemen BMT adalah profesional Islam
-          Administrasi keuangan dilakukan berdasarkan standar akuntansi syariah. Jika dirasa mampu , BMT dapat menggunakan sistem akuntansi koputerisasi sehingga mempermudah dan mempercepat proses pembukuan. Pembukuan ini dilaporkan secara berkala dan terbuka.
-          Setiap bulan BMT akan menerbitkan laporan keuangan dan penjelasan dari isi laporan tersebut.
-          Setiap tahun buku yang ditetapkan, maksimal sampai bulan maret tahun berikutnya, BMT akan menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tahunan. Forum ini merupakan forum permusyawararat tertinggi.
-               Aktif menjemput bola, berprakarsa, kreatif-inovatif, menemukan masalah dan memecahkannya secara bijak dan memberikan kemenangan kepada semua pihak (win-win solution).
-          Berpikir, bersikap dan bertindak “ahsanu ‘amala” atau service exelence.
-          Berorientasi kepada pasar bukan pada produk. Meskipun produk menjadi penting, namun pendirian dan pengembangan BMT harus senantiasa memperhatikan aspek pasar, baik dari sisi lokasi, potensi pasar, tingkat persaingan serta lingkungan bisnisnya.
3.8.      PROFIL KOPERASI IQTISADUNA
KOPERASI BMT atau Baitul Maal wat Tamwil IQTISADUNA merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang berada di bawah Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, yang berdiri 9 (sembilan) tahun yang lalu , tepatnya tahun 1999 yang menggunakan prinsip syariah Islam.

Sebagai Baitul Maal, KOPERASI IQTISADUNA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, (selanjutnya ditulis KOPERASI IQTISADUNA) mempunyai kegiatan mengumpulkan, mengelola serta menyalurkan zakat, infak, shadaqah dan wakaf yang bersifat sosial oriented (mitra kerja basis).
Sebagai Baitut Tamwil, KOPERASI IQTISADUNA mempunyai kegiatan menghimpun, mengelola serta menyalurkan dana untuk suatu tujuan profit oriented (keuntungan).
Latar belakang didirikannya KOPERASI IQTISADUNA adalah karena melihat adanya kebutuhan penerapan prinsip syariah dalam hal muamalah di sektor keuangan, khususnya di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
KOPERASI IQTISADUNA hingga tahun 2007, telah menghimpun dana dan menyalurkan pembiayaan kepada dosen dan karyawan di lingkungan UII hingga mencapai Rp 1.082.340.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan jumlah nasabah lebih dari 370 orang. Animo ini semakin meningkat, baik dari besar plafon pembiayaan maupun jumlah calon nasabahnya. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, yaitu
a.       prosedur KOPERASI IQTISADUNA cukup sederhana, cepat dan fleksibel
b.      lokasi kantor KOPERASI IQTISADUNA mudah dijangkau,
c.       bagi hasil, profit margin dan upah jasa yang dibebankan ke nasabah relatif murah
d.      biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya relatif kecil.
e.       dibayar dengan angsuran lewat pemotongan gaji per bulan.

Platform skim pembiayaan yang diperuntukkan bagi nasabah saat ini masih terbatas untuk anggota, meliputi dosen, karyawan tetap dan tenaga kontrak, serta pensiunan UII Yogyakarta. Besar skim pembiayaan ditentukan berdasarkan kemampuan dalam membayar angsuran per bulan. Kemampuan bayar maksimal sebesar 40% dari pendapatan bersih per bulan. Sedangkan untuk nasabah non-anggota, meliputi dari mahasiswa UII dan masyarakat umum, maka KOPERASI IQTISADUNA memberikan pelayanan jasa keuangan syariah untuk simpanan dan tabungan. Batas pengembalian maksimal pembiayaan selama 2 tahun, sedangkan untuk platfon skim pinjaman Qordhul Hasan batas pengembaliannya maksimal hanya 2 bulan.
Didukung oleh tenaga yang berdedikasi di bidangnya, pengurus yang mengerti betul tentang ekonomi Islam baik dalam teori dan praktek dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang  kompeten. KOPERASI IQTISADUNA berkomitmen untuk menegakkan ekonomi syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional.
3.9.      Misi:
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya.
  2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
  3. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
  4. Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunder bagi anggotanya.
  5. Melakukan kerjasama antar koperasi, sektor pemerintah dan/atau swasta dalam bidang usaha lain yang saling menguntungkan.
  6. Melakukan simpan pinjam untuk kepentingan anggota.
3.10.  STRUKTUR ORGANISASI  BMT IQTISADUNA


 






















DEWAN PENGAWAS SYARIAH
1. Prof Hadri Kusuma, MBA., DBA
2. Diana Wijayanti, SE., M.Si
3. Arief Bachtiar, Drs.,MSA,Ak
BADAN PENGURUS:
1. Priyonggo Suseno, SE.,M.Sc
2. MB. Hendrianto, SE.,M.Sc.
3. Rifqi Muhammad, SE., M.Sc
MANAGER
Heri Sudarsono, SE., M.Ec.
GENERAL ADMINISTRASI
Atiek Krisnawati, SH
FINANCE
Rina Budi Rahayu, SE
Yudi Candra Pratama, A.Md
MARKETING
Eko Rahmad Cahyono, A.Md.
Dwi Novita Rahayu, SE




           


3.11.  DESKRIPSI PEKERJAAN
Mengacu pada struktur organisasi BMT diatas maka pada masing-masing tingkatkan diberikan uraian tugas, sehingga fungsi masing – masing tingkatan dapat berjalan sesuai dengan cirri sebuah lembaga ekonomi.
3.12.  Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dipilih oleh koperasi yang bersangkutan berdasarkan keputusan rapat anggota dan beranggotakan alim ulama yang ahli dalam syariah yang menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi yang bersangkutan dan berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap fatawa yang dikelaurakan Dewan Syariah Nasional.
3.12.1.  Hak dan Wewenang Pengawas adalah:
a)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b)      Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
c)      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
d)     Memberikan koreksi, saran teguran dan peruingatan kepada pengurus.
e)      Merahasiakan hasil kepengawasannya terhadap pihak ketiga
f)       Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawas kepada rapat anggota.
g)      Pengawas dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik yang biayaanya ditanggung oleh koperasi.



3.12.2.  Tugas dan Kewajiban:
·         Memberi nasehat baik diminta maupun tidak kepada pengurus untuk kemajuan BMT.
·         Menasehati pegurus untuk kemajuan BMT.
3.13.  Badan Pengurus
Pengurus adalah mandataris seluruh anggota yang bertangungjawab penuh pada pelaksanaan program pencapain tujuan BMT. Pengurus pada awal pendirian dipilih dari dan oleh pendiri. Pengurus selanjutnya dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dengan ketentuan minimum 50% dari angota pengurus terdiri dari anggota pendiri. Yang dapat dipilih menjadi pengurus BMT adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: bertempat tinggal di desa-desa sekitar BMT, memiliki nilai-nilai kepemimpinan, sifat jujur, aktif, terampil dan berdedikasi terhadap BMT, mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengembangkan BMT, serta memiliki minat untuk mempelajari dan memahami seluk-beluk ke-BMT-an.
3.13.1. Pengurus berhak:
a)      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT, kecuali untuk menjual  dan atau memindahkan hak atas aset tidak bergerak sampai dengan jumlah nilai tertentu yang besarannya ditentukan oleh rapat anggota.
b)      Mewakili BMT di luar dan di hadapan pengadilan.
c)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentiannya sesuai Anggaran Dasar.
d)     Mengangkat dan memberhentikan pengelola.
e)      Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi.
f)       Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi.
g)      Meminta laporan manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.
3.13.2. Tugas dan Kewajiban :
a)      Mewakili anggota (pendiri), pengurus berwenang untuk memastikan jalan tidaknya BMT dan membuat kebijakan umum serta melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan BMT sesuai dengan tujuan.
b)      Menyusun kebijakan umum BMT.
c)      Melakukan pengawasan kegiatan dalam bentuk: (a). Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu, (b) Pengawasan tugas manager (pengelola), (c) Memberikan persetujuan terhadap produk yang akan ditawarkan kepada anggota.
d)     Menyelenggarakan dan pengendalikan usaha koperasi.
e)      Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi
f)       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
g)      Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
h)      Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusan.
i)        Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota.
j)        Membantu pelaksanaan tugas pengawas dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.
k)      Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggotanya mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi.
l)        Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
m)    Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
n)      Meminta jasa audit kepada koperasi jasa audit dan atau akuntan publik yang biayaanya ditanggung oleh BMT dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya BMT.
o)      Pengurus atau salah seorang yang ditunjukkanya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemlikan dalam batas-batras tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan rapat pengurus dan pengawas koperasi dalam hal-hal sebagai berikut: (a) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama BMT dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus BMT, (b) Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik BMT dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus BMT.
3.14. Pengelola
3.14.1. Manager
Mempunyai kewenangan memimpin jalannya BMT sehingga sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
3.14.1.1.     Hak dan Wewenang Manajer:
a)      Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Manajer.
b)      Mempunyai kewenangan memimpin jalannya BMT sehingga sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
c)      Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan.
d)     Membela diri atas segala tuntutan yang diajukan kepada dirinya.
e)      Bertindak atas nama pengurus dalam rangka menjalankan uasaha.
f)       Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha sesuai standar operasional prosedur yang disahkan oleh rapat anggota,
g)      Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.
h)      Membuat rencana kerja secara periodik, yang meliputi : (a). Rencana pemasaran, (b). Rencana pembiayaan, (c). Rencana biaya operasional, (d). Rencana keuangan.
i)        Membuat kebijaksanaan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
j)        Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
k)      Membuat laporan secara periodic kepada pengurus,berupa: (a). Laporan pembiayaan baru, (b). Laporan perkembangan pembiayaan, (c). Laporan keuangan.
3.14.1.2.  Tugas dan Kewajiban Manager:
a)      Melaksanakan kebijakan pengurus dalam pengelolaan usaha BMT.
b)      Mengnendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan,
c)      Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya.
d)     Menaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaaanya.
e)      Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalain dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
3.14.2.   Manager membawahi :
3.14.2.1.  General Administrasi
Tugas dan Kewajiban General Administrasi:
a)      Menangani pembiayaan dan administrasi umum.
b)      Menangani dan melayani nasabah yang akan melakukan transaksi dengan BMT.
c)      Menangani Administrasi Kantor, baik menangani Sumber Daya Insani dan presensi kehadiran
3.14.3.      Finance
Finance mempunyai tugas dan kewajiban sebagai Casheer dan Accounting.
3.14.3.1. Casheer mempunyai kewenangan sebagai penerima uang dan petugas pembayaran.

               Tugas – tugasnya:
a)      Menerima/ menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.
b)      Melakukan pembayaran sesuai dengan aturan.
c)      Melayani dan membayar pengambilan simpanan.
d)     Membuat buku kas harian
e)      Setiap akhir jam kerja menghitung uang yang ada dan meminta pemeriksaan  dari manager.
3.14.3.2.Accounting, mempunyai kewenangan administrasi keuangan, menghitung bagi hasil, serta Menyusun laporan keuangan.
Tugas – tugasnya:
a)      Mengerjakan jurnal buku besar.
b)      Menyusun neraca percobaan.
c)      Melakukan perhitungan bagi hasil simpanan dan pembiayaan.
d)     Menyusun laporan keuangan secara perodik.
3.15.            Marketing
Marketing mempunyai tugas funding (menghimpun dana) dan lending (menyalurkan dana).
3.15.1.      Funding mempunyai tugas dan kewajiban melaksanakan kegiatan pengerahan  dana anggota dan berbagai sumber dana lainnya untuk memperbesar modal BMT.
Tugas – tugasnya :
a)    Menyusun rencana pengerahan simpanan
b)   Merencanakan produk – produk simpanan
c)    Melakukan analisa data simpanan.
d)   Melakukan pembinaan anggota.
e)    Membuat laporan perkembangan simpanan.
3.15.2.      Lending melaksanakan kegiatan pelayanan kepada anggota serta melakukan pembiayaan agar pembiayaan yang diberikan tidak macet.
Tugas – tugasnya :
a)    Menyusun rencana pembiayaan.
b)   Menerima usulan dan melakukan wawancara analisa pembiayaan
c)    Menganalisa proposal pembiayaan anggota.
d)   Mengajukan persetujuan pembiayaan kepada manager.
e)    Melakukan administrasi pembiayaan.
f)    Melakukan pembiayaan terhadap anggota.
g)   Membuat laporan perkembangan pembiayaan.
3.16.            SYARAT dan KETENTUAN PENGAJUAN PEMBIAYAAN
Adapaun syarat – syarat untuk pembiayaan adalah :
a)      Mengisi blangko pembiayaan
b)      Mengisi blangko pendaftaraan anggota bila belum menjadi anggota
c)      Melampirkan fotocopy KTP anggota ( ditambah KTP Suami / Istri bila sudah menikah )
d)     Melampirkan daftar gaji
e)      Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga atau C4
f)       Membawa surat jaminan ( BPKP atau Surat Tanah ) ditujukan untuk karyawan kontrak baru
Keuntungan Produk pembiayaan di BMT IQTISADUNA FE UII adalah :
a)      Proses cepat dan mudah
b)      Pembiayaan flexibel
c)      Pembiayaan bisa dilakukan secara potong gaji, auto debit, tunai
d)     Mendapat ketenangan lahir dan batin
Ketentaun Pembiayaan :
a)      Dosen, Karyawan Tetap, Kontrak UII
b)      Menyerahkan Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku
c)      Mengisi Blangko sesuai dengan keperluan yang diajukan dan rencana penggunaan dana
d)     Menyerahkan jaminan untuk karyawan kontrak yang baru pertama melakukan pembiayaan
e)      Melakukan akad pembiayaan
f)       Menggunakan dana sesuai akad
Setelah blangko formulir pembiayaan di serahkan kembali ke petugas BMT, maka petugas akan :
a)      Meneliti kelengkapan yang telah ditentukan
b)      Setelah semuanya komplit maka petugas akan mengalisis jumlahb pembiayaan yang telah diajukan
c)      Petugas BMT berhak untuk menolak pembiayaan apabila dalam mengajukan pembiayaan, nasabah tersebut mempunyai pinjaman di unit lain di UII sehingga gaji yang diteroleh tidak bisa untuk di potong atau di angsur.
d)     Petugas BMT mengisi kolom yang telah ada untuk mengisi kolom – kolom yang telah tersdia, setelah selesai petugas akan memberikan ke manager untuk disetujui
e)      Setelah disetujuai proses pengajuan di lakukan, lalu pembuatan kuintasi pembiayaan, surat pernyataan nasabah untuk pemotongan di universitas dan fakultas, surat pernyataan nasabah untuk menggunukan dana sesaui dengan akad, pembuatan akad perjanjian nsabah
f)       Proses pembiayaan kurang lebih 3-5 hari disesuaikan dengan keadaan.
3.17.            Kas
Arus kas di BMT IQTISADUNA FE UII ada 3 ( tiga ) yaitu :
a)      Angsuran
Angsuran di BMT  melalui pemotongan gaji dosen dan karyawaan baik melalui universitas dan fakultas, auto debit, tuani
b)      Bagi hasil Tabungan dan Deposito
BMT IQTISADUNA FE UII mempunyai 3 ( tiga ) tabungan dan 1 ( satu ) deposito, yang ada di beberapa Bank.
c)      Setoran Tabungan dan Deposito
Untuk setoran di Tabungan biasanya setiap hari ada transaksi,untuk deposito temporer.
Penyimpanan Uang Kas
a)      Pengelola wajib menyimpan uang kas di tempat yang aman
b)      Uang kas yang di simpan di BMT IQTISADUNA FE UII harus menjamin ketersediaan kas untuk pembayaraan transaksi sehari – hari
c)      Kelebihan unag kas wajib di simpan di Bank Syariah terdekat
d)     Rekening simpanan BMT IQTISADUNA FE UII di Bank Syariah atas nama Manager BMT
e)      Semua rekening simpanan BMT IQTISADUNA harus menggunakan jasa Bank Syariah
f)       Semua angsuran nasabah secara ptong gaji baik lewat pemotongan gaji universitas dan fakultas dan unit lain disetorkan di Bank syariah.
3.18.            MACAM-MACAM PRODAK BMT IQTISADUNA
Tabungan
Pada awal operasinya BMT IQTISADUNA FE UII hanya ada 1 ( satu ) tabungan yaitu Tabungan Simpati Mudharabah.  Sesuai dengan perkembangan BMT maka sekarang ada beberapa produk yaitu :
3.18.1.      Tabungan Simpati Mudharabah
Simpanan yang bisa digunakan di ambil sewaktu – waktu dan besarnya tidak di tentukan. Untuk tabungan simpati pendaftaraan awal Rp. 5.000,- dan untuk setoran awal Rp. 10.000,-
Syarat :
a)      Nasabah perorangan
b)      Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan simpati Mudharobah
c)      Fotocopy identitas diri ( KTP/SIM/KTM )
3.18.2.      Tabungan Pendidikan
Tabungan Pendidikan menggunakn akad Mudharobah Mutlaqah. Penabung akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakatri di awal pembukaan rekening berdasrkan saldo rata – rata tiap bulan.
Syarat :
a)      Nasabah Perorangan
b)      Mengisi Formulir Aplikasi Pembukan Rekening Tabungan Pendidikan
c)      Fotocopy identitas diri
d)     Menyertakan Akta kelahiran / KK
e)      Setoran awal pembukaan rekening Rp. 20.000,-
f)       Angsuran bulanan mulai Rp. 50.000, - s/d Rp. 500.000,-
g)      Jangka waktu perencanaan 1 tahun s/d 18 tahun
h)      Biaya administrasi pembukaan rekening Rp. 10.000
i)        Biaya penutupan rekening Rp. 15.000
3.18.3.      Tabungan Kurban
Tabungan Kurban BMT IQTISAQDUNA FE UII menggunakan akad mudharabah mutlaqah.
Syarat :
a)      Mengisi formulir pembukaan tabungan kurban
b)      Menyertakan fotokopi identitas diri
c)      Pembukaan rekening Rp. 10.000,-
d)     Setoran awal minimal Rp. 50.000,- dan setoran selanjutkan minimal Rp. 50.000,-
e)      Penyetoran dapat dilakukan secara tunai dan pemotongan gaji yang besar Rp. 100.000,-
f)       Jangka waktu tabungan kurban sesuai dengan kemampuan nasabah
g)      Penarikan dilakukan minimal 1 ( satu ) bulan menjelang hari raya Idul Adha atau 7 ( tujuh ) hari menjelang Aqiqah
3.18.4.      Tabungan Haji
Syarat :
a)      Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Haji / Umroh
b)      Fotocopy identitas diri
c)      Penarikan dana hanya dapat dilakukan di akhir masa perencanaan yang disepakati
d)     Usia penabung minimal 17 tahun maksimal 60 tahun
e)      Setoran pertama sebesar Rp. 1000.000,-
f)       Biaya administrasi pembukaan rekening tabungan Rp. 10.000,-
g)      Biaya penutupan rekening Rp. 20.000,-
3.18.5.      Deposito Mudharabah
Menggunakan akad mudharabah mutlaqah.
Jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan. Dengan bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak.
3.19.            PROSES AKAD MURABAHAH
3.19.1. MURABAHAH (JUAL BELI)
a)        Definisi
Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkannya harga jual yang terdiri atas harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu atas barang, dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.
Landasan Syariah
Al-Qur’an:
“Allah telah mneghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (al-Baqarah : 275)
Al-hadis,
Dari Sohib, bahwa Rasulullah saw bersabda:
”Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: Jual Beli secara tangguh, Muqaradah (Mudarabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (Riwayat Ibnu Majah)
Teknis Perbankan
Dalam pelaksanaannya di BMT, BMT membelikan terlebih dahulu barang yang dibutuhkan nasabah. BMT melakukan pembelian barang kepada supplier yang ditunjuk oleh nasabah atau BMT, kemudian BMT menetapkan harga jual barang tersebut berdasarkan kesepakatan bersama nasabah. Nasabah dapat melunasi pembelian barang tersebut dengan cara sekaligus atau mengangsur.
2.19.2. Rukun:
1.      Pihak yang berakad: penjual dan pembeli
2.      Obyak yang diakadkan, berupa barang yang diperjual belikan dan harga
3.      Akad / Sighat: terdiri dari Serah (ijab) dan Terima (qabul)
3.19.3. Syarat
a)      Pihak yang berakad, harus cakap hukum, dan suka rela (ridha), tidak dalam  keadaan dipaksa/terpaksa/dibawah tekanan.
b)       Obyek yang diperjualbelikan, harus memenuhi syarat tidak termasuk yang diharamkan/dilarang, bermanfaat, penyerahannya dari penjual ke pembeli dapat dilakukan, merupakan hak milik penuh pihak yang berakad, dan sesuai spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli
c)       Akad/Sighat, syarat-syaratnya terdiri:
1)      Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad
2)      Antara ijab qabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati,
3)      Tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada hal/kejadian yang akan datang
4)      Tidak membatasi waktu,misalnya: saya jual  ini kepada anda untuk jangka waktu 12 bulan setelah itu jadi milik saya kembali.
3.19.4. Dokumen yang dibutuhkan:
a)            Surat permohonan murabahah (SPM), Data perusahaan/Data Nasabah, Spesipikasi Barang
b)            Data Supplier
c)            Surat persetujuan murabahah (SPM)
d)           Surat pernyataan sanggup dari supplier (SPSS)         
e)            Tanda Terima Uang Muka Murabahah (TTUMM)
f)             Surat PemesananBarang pada Supplier (SPBPS)
g)            Akad murabahah antar bank dan nasabah
h)            Akad Murabahah antar  bank dan supplier
i)              Surat Permohonan Realisasi Murabahah (SPRM)
j)              Tanda Terima Uang Muka Oleh Supplier  (TTUOS)
k)            Surat Pengiriman Barang Pada Nasabah (SPBPN)
l)              Tanda Terima Barang Oleh Nasabah (TTBON)
3.20. Prosedur Pembiayaan untuk Jual Beli (Murabbahah)
1)  Nasabah datang ke BMT dengan membawa Surat permohonan murabahah (SPM). Dalam surat permohonan ini nasabah menyampaikan tujuan meminta bantuan BMT untuk membelikan barang/alat produksi/mesin yang dibutuhkan, kegunaan barang tersebut dalam usaha bisnisnya serta sumber dana  dan cara untuk melunasi pembelian barang  kepada BMT.
2) Selain surat permohonan Murabahah, nasabah juga menyerahkan data-data perusahaan atau data nasabah yang lazim diminta oleh BMT dan sesuai dengan kebijakan BMT, diantaranya:
a.       Akte pendirian perusahaan beserta pengesahan dan berita Negara
b.      Fotocofy KTP/SIM/Passport pengurus dan pemegang saham
c.       Surat-surat izin yang diperlukan seperti SIUP, TDP, NPWP
d.      Neraca dan rugi/laba tiga tahun terakhir
Nasabah melampirkan juga informasi/brochure barang atau mesin peralatan yang dibutuhkan, tipe, jenis, jumlah warna, dan ukuran, serta informasi tentang penjual/supplier barang tersebut. Adapun data supplier adalah informai tentang nama, alamat, telepon, telex, fax, ataupun e-mail yang dimiliki supplier. Contact person/marketing yang berhubungan dengan nasabah, keterangan lain yang menyatakan status supplier sebagai disrtributar tunggal, agen resmi atau pengecer serta keterangan tersedianya barang.
3) Account Officer/marketing akan menganalisa kelayakan bisnis nasabah, histories nasabah baik dari segi kualitaf atau kuantitaf. Demikian pula hal officer diwajibkan untuk menganalisa kelayakan usaha supplier yang diajukan nasabah. Dalam hal nasabah tidak mempunyai usulan/calon supplier, bank/marketing officer berhak untuk mencarikan supplier yang telah menjadi nasabah bank maupun supplier baru, sepajang kelayakan usaha dan kesanggupan supplier dianggap memenuhi. Pada saat ini account officer sudah meminta konfirmasi tersedianya barang pada supplier.
 4) Bagian administrasi pembiayaan (unit support) menganalisa nasabah dan supplier dari segi yuridis, kelengkapan dokumentasi perusahaan dari segi hukum, kelayakan jaminan yang diajukan oleh nasabah (bila ada). Bagian administrasi pembiayaan (unit support) juga melakukan back checking atas nasabah dan back checking atas supplier.
5) Hasil pemeriksan (checking) bagian administrasi pembiayaan disampaikan pada account officer/marketing bersamaan dengan analisa kualitaf dan kuantitaif.
6)  Selanjutnya account officer akan melakukan presentasi pada Komite Pembiayaan untuk memperoleh persetujuan. Bila menurut komite permintaan nasabah dianggap tidak layak dan tidak memenuhi kriteria untuk dibiayai, maka seluruh dokumen harus dikembalikan pada nasabah, dan marketing menyampaikan penolakan tersebut pada nasabah. Komite juga menilai apakah supplier memenuhi semua kriteria.
7) Apabila permintaan nasabah dan supplier dianggap layak serta memenuhi kriteria, maka komite akan memberikan persetujuan yang khususnya menyangkut aspek:  
  1. Harga beli barang dari supplier
  2. Harga jual pada nasabah
  3. Jangka waktu pelunasan barang
  4. Besarnya uang muka yang harus diserahkan oleh nassabh
  5. Penunjukan supplier/penjual barang
  6. Jaminan apabila diperrlukan
  7. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi supplier
8)  Apabila komite menyetujui persyaratan yang diajukan oleh account officer maka account officer akan mengirimkan Surat Persetujuan Murabahah (SPM) kepada nasabah. Surat Persetujuan Murabahah ini lazimnya pada dunia perbankan konvensional disebut Offer Letter, atau surat yang isinya bank menyetujui permintaan nasabah untuk membelikan barang. ( di bank konvensional = bank menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit pada nasabah ).
Dalam Surat Persetujuan Murabahah perlu dinyatakan :
  1. Spesifikasi barang yang disetujui
  2. Jumlah barang yang akan dibeli
  3. Harga beli bank pada supplier
  4. Harga jual bank pada nasabah
  5. Jangka waktu untuk melunasi barang tersebut
  6. Cara pelunasan (sekaligus atau mengangsur)
  7. Besarnya uang muka yang diminta dari nasabah. Uang muka ini untuk menandakan keseriusan nasabah untuk membeli barang / peralatan tersebut dari bank.
9) Setelah itu account officer menghubungi supplier dan meminta (8) Surat Pernyataan sanggup dari Supplier (SPSS) untuk memastikan bahw supplier sanggup untuk menyediakan barang sesuai criteria yang disampaikan account officer pad saat melakukan konfirmasi tersedianya barang (proses 2).
10) Setelah menerima Surat Persetujuan Murabahah dari bank, nasabah menyatakan persetujuannya atas seluruh persyaratan yang diajukan bank termasuk melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh bank, dan (9) nasabah setuju untuk membayar uang muka murabahah (urbun) kepada bank sebagai bukti bahwa nasabah akan membeli  barang tersebut.
11) Pada saat nasabah melakukan pembayaran uang muka, (urbun) maka bank akan mengeluarkan (10) Tanda Terima Uang Muka Murabahah (TTUM) yang akan diberikan kepad nasabah.
12) Setelah menerima uang muka murabahah dari nasabah, bagian administrasi pembiayaan sudah dapat mengeluarkan (11) Surat Pemesanan Barang Pada Supplier (SPBPS) atau dalam dunia usaha lazim dikenal sebagai Purchase Order (PO)
13) Supplier menerima Purchase Order atau SPBPS dan menyatakan barang tersedia dan siap untuk dikirimkan pada nasabah. Dengan demikian bagian administrasi pembiayaan sudah dapat mempersiapkan (13) Akad Murabahah yaitu akad jual beli antara bank dan supplier untuk membeli barang yang dimaksud.
14) Setelah Akad Murabahah antara bank dan supplier, dilanjutkan dengan (14) Akad Murabahah yaitu akad jual beli antara bank dan nasabah untuk menjual barang yang telah dimiliki bank kepada nasabah. Pada saat ini dapat sekaligus dilakukan pengikatan jaminan (bila perlu) dimana jaminan tersebut dapat berupa barang yang diperjualbelikan ataupun jaminan lainnya yang lazim diterima oleh bank seperti tanah, rumah, deposito dan lain sebagainya.
15) Setelah Akad Murabahah antara bank dan supplier dan Akad Murabahah antara bank dan nasabah terlaksana, supplier mengeluarkan (15) Surat Permohonan Realisasi Murabahah (SPRM) kepada bank yang meminta pelunasan harga beli barang. Dalam surat permohonan realisasi murabahah dirinci harga jual, uang muka, sisa yang belum dilunasi dan nomor rekening supplier atau cara pembayaran lain yang diminta oleh supplier.
16) Bagian Administrasi pembiayaan dapat melakukan instruksi pembayaran harga beli barang langsung pada rekening supplier, melalui cek atau instrument lainnya.
17) Setelah menerima pembayaran supplier akan menyerahkan (17) Tanda terima Uang Oleh Supplier (TTUOS) kepada bank dan mengirimkan barang pada nasabah dengan melampirkan (18) Surat pengiriman barang Pada Nasabah (SPBPN). SPBPN sekurang-kurangnya rangkap 3 yaitu :
a.       satu untuk supplier
b.      satu untuk nasabah
c.       satu wajib disampaikan pada bank
18) Setelah barang diterima oleh nasabah maka nasabah akan mengeluarkan (19) Tanda terima Barang Pada Nasabah (TTBON) sekurang-kurangnya rangkap 2 yaitu :
a.       satu untuk supplier
b.      satu wajib disampaikan pada bank
19) Setelah menerima barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta, selanjutnya sesuai ketentuan dalam surat persetujuan murabahah, pelunasan harga jual barang kepada bank dilaksanakan oleh nasabah sesuai dengn jangka waktu yang disepakati.
20) Pelunasan dapat dilakukan dengan cara sekaligus ataupun di angsur.
3.21. Contoh Soal
PT Subur jaya bergerak dalam bidang produksi botol kemasan minuman air putih. PT Subur Jaya telah menjadi supplier produsen minuman air putih (aqua) dengan merk Mountain Dew. Mountain Dew telah memasuki segmen hotel-hotel bintang lima karena kemasan botolnya yang unik dan terkesan mahal. Untuk memenuhi permintaan produsen PT Subur Jaya berniat untuk menambah mesin baru agar dapat menningkatkan kapasitas produksi hingga mencapai 200 botol / unit perhari.
            Mesin cetak botol kemasan (Grisler, BPM 0211) tersebut buatan jrman dan agen tunggal di Indonesia adalah PT trakindo utama. Harga mesin adalah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan cash flow PT Subur Jaya mampu untuk mengangsur pembelian mesin tersebut selama satu tahun.
            PT Subur Jaya bermaksud meminta fasilitas murabahah dari PT Bank A Cabang Syariah.
            Review oleh account officer :
1. Analisa bidang usaha nasabah
2. Analisa barang yang akan diperjualbelikan
3. Analisa keuangan perusahaan (neraca & rugi laba)
4. Analisa rata-rata keuntungan perusahaan (cash flow)
5. Analisa pasar / pesaing nasabah
6. Analisa risiko
7. Analisa fasilitas murabahah
      a. Kegunaan mesin
      b. Keterkaitan mesin dan produksi
      c. Keterkaitan produksi dan pesanan
      d. Harga beli mesin dari supplier : Rp. 300.000.000,-
      e. Uang muka : Rp. 20.000.000,-
      f. Jangka waktu : 12 bulan
      g. Keuntungan bagi Bank : Rp. 78.000.000,- (26%)
      h. Harga jual pada nasabah : Rp. 378.000.000,-
      i. Angsuran keuntungan / bulan : Rp. 31.500.000,-
      j. Jaminan ; mesin Grisler BPM 0211 senilai Rp. 3000.000.000,-
            Setelah mereview neraca dan laporan keuangan PT Subur jaya, Sdri. Maryana, Account Officer Bank A Cabang Syariah mengajukan presentasi pada komite dan mengusulkan uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- serta pelunasan pembelian mesin tersebut dapat dipenuhi oleh PT Subur Jaya dalam waktu tahun.
            Bagaimanakah officer bank syariah menetapkan margin / keuntungan bagi bank? Perlu dipahami bahwa penetapan margin / keuntungan tersebut dengan melihat pada value added / manfaat yang dapat dihasilkan dari bisnis / usaha tersebut. Untuk contoh soal di atas bagaimanakah officer bank syariah menetapkan margin (keuntungan) bagi bank? Berapakah manfaat yang akan diperoleh oleh PT Subur Jaya dengan adanya tambahan mesin baru tersebut? Informasi ini diperoleh melalui analisa laporan keuangan maupun analisa cash flow PT Subur jaya. Seingga margin murabahah untuk industri mesin akan berbeda dengan margin murabahah untuk industri makanan. Penetapan margin ini berlaku bagi seluruh system jual beli di perbankan  syariah.

ACCOUNTING

Normal
Pada saat menerima uang muka murabahah Rp 20.000.000,-
         Debet kas/Giro Nasabah                                    Rp 20.000.000,-
               Kredit Uang muka murabahah                    Rp 20.000.000,-
Catatan :
Penerimaan uang muka (urbun) adalah sebagai tanda keseriusan nasabah untuk membeli barang tersebut dari bank. Uang muka dapat diperlakukan sebagai angsuran pertama, atau dikembalikan kepada nasabah setelah barang diserahkan. Hal ini bergantung pada kebijakan yang ditetapkan bank untuk produk murabahah .

Pada saat pembayaran pada supplier                                            Rp 300.000.000,-
         Debet aset murabahah                           Rp 300.000.000,-
               Kredit giro supplier                                      Rp 300.000.000,-

Pada saat akad dengan nasabah
         Piutang murabahah                                                       Rp 378.000.000,-
               Aset murabahah                                                               Rp 300.000.000,-
                     Keuntungan murabahah yang ditangguhkan           Rp 78.000.000,-

Pada saat pembayaran angsuran keuntungan                                      Rp 31.500.000,-
         Debet giro nasabah                                                                    Rp 31.500.000,-
               Kredit piutang murabahah                                                     Rp 31.500.000,-
         Debet keuntungan murabahah yang ditangguhkan                  Rp 6.500.000,-
               Kredit keuntungan murabahah                                              Rp 6.5000.000,-

Pelunasan Awal
Setelah fasilitas murabahah berjalan 6 bulan, nasabah menginginkan untuk melunasi pembelian mesin lebih awal, oleh karena nasaah memiliki likuiditas lebih dari cukup.
Angsuran keuntungan yang telah diterima :
         6 x Rp 31.500.000,-  =  Rp 189.000.000,-

keuntungan yang tidak jadi diterima :
         Rp 378.000.000,-  -  Rp 189.000.000,-  =  Rp 189.000.000,-

         Debet Rek / Giro nasabah                                                         Rp 189.000.000,-
                     Kredit piutang murabahah                                              Rp 189.000.000,-

         Debet keuntungan murabahah yadit                                         Rp 39.000.000,-
                     Kredit keuntungan murabahah                                       Rp 39.000.000,-

Wanprestasi
Setelah fasilitas murabahah berjalan 6 bulan, pabrikPT Subur Jaya terbakar habis dan usaha tersebut tidak dapat dijalankan selama 6 bulan sambil menunggu penyelesaian dari pihak asuransi. Bagian hokum telah mengambil langkah-langkah penyelesaian namun tampaknya masih sulit bagi PT Subur jaya untuk melunasi pembelian mesin Grisler BPM 0211 tersebut.

Angsuran keuntungan yang telah diterima :
         6 x Rp. 31.500.000,- = Rp 189.000.000,-

Harga beli yang masih terhutang
         Debet kerugian murabahah                                                       Rp 189.000.000,-
                     Kredit keuntungan murabahah                                       Rp 189.000.000,-
IJARAH ( Sewa-Menyewa )
Ijarah adalah akad/perjanjian antara bank dengan nasabah untuk menyewa suatu barang /obyek milik bank, dimana bank mendapatkan imbalan atas barang yang di sewakanya, dan di akhir periode nasabah diberi ke sempatan untuk membeli barang/obyek yang di sewanya. pengalihan kepemilikan yang di akadkan di awal, hanya semata-mata untuk memudahkan bank dalam pemeliharaan aset itu sendiri baik sebelum dan sesudah berakhir masa sewanya.
Rukun
-          Ada yang menyewa
-          Ada pemilik barang
-          Ada objek yang disewakan
-          Ada harga sewa yang disepakati
-          Ada perjanjian

3.22. Syarat
-          Kesepakatan kedua pihak untuk melakukan penyewaan
-          Barang yang disewakan tidak masuk kategori haram
-          Harga sewa harus terukur
-          Pada akhir penyewaan barang akan di beli oleh penyewa perlu di ingat disini bahwa yang menjadi objek kontrak dalam ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset, bukan aset itu sendiri. Hal ini erat kaitanya dengan rukun yang harus di penuhi sebagai ganti penggunaan manfaat aset dalam bentuk sewa. Karena itu manfaat penggunaan asetlah yang dijamin, bukan aset itu sendiri. Aset bukanlah kontrak ini, meskipun kontrak ijarah kadang-kadang menganggapnya sebagai objek dan sumber manfaat.
3.22.1.  Sigot (ucapan)
Sigot kontrak ijarah adalah sebuah penyataan niat dari 2 pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang setara, dengan cara penawaran dari pemilik aset dan peneriman yang di nyatakan oleh penyewa.
3.22.2.  Pelaksanaan ijarah
Hukum dasar ijarah adalah bahwa ia harus bisa dilaksanakan.Tetapi jika tidak ada sesuatu yang menjelaskan pelaksaan atau jika tidak dicantumkan kapan dimulainya kontrak itu, maka ijarah akan dimulai dari saat berkontrak dan akan dilaksanakan mulai saat itu. Kebanyakan ulama tidak berbeda pendapat pada sahnya sebuah kontrak ijarah yang pelaksanaannya di tunda sampai suatu waktu. Tetapi hal semacam itu dianggap oleh mazhab Hanafi sebagai kontrak yang tidak mengikat, dan karenanya mereka membatasi karakter mengikat itu pada ijarah yang sudah dilaksanakan.
3.22.3.  Membuat ijarah terikat pada peristiwa di masa datang atau pada sebuah syarat.
Kebanyakan ulama sepakat bahwa ijarah, seperti halnya jual beli, tidak bisa dibuat terikat kepada sebuah peristiwa di masa datang atau pada sebuah syarat.Tetapi Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Al-Jauziyah membolehkannya.
3.22.4.  Pihak-pihak yang berkontrak
Untuk masuk pada sebuah kontrak, kedua pihak harus berakal sehat dan baligh. Ada kesepakatan para ulama bahwa ijarah tidak sah kecuali pihak-pihak yang berkontrak adalah orang yang berkompeten, yang berkualifikasi untuk menggunakan uang. Selain itu supaya kontrak itu sah, harus ada kerelaan masing-masing pihak. Dan untuk tujuan bisa dilaksanakannya kontrak itu, pihak-pihak itu harus punya kewenangan bertindak demi terciptanya sebuah kontrak. Ini pandangan mazhab Hanafi dan Maliki yang mengatakan bahwa kewenangan bertindak adalah syarat bagi kontrak untuk bisa dilaksanakan.
3.22.5.  Objek
Objek ijarah adalah manfaat (penggunaan aset) dan sewa.
3.22.6.  Manfaat
Kontrak harus terdiri dari penggunan manfaat dari sebuah aset tertentu misalnya seorang berkata kepeda yang lain,”saya sewakan kepada anda rumah ini. ”Atau penggunaan manfaat sebuah aset yang spesifikasikanya diterima berdasarkan penjelasan pemberi sewa, contohnya “saya sewakan kepada anda sebuah rumah, spesifikasinya begini dan begitu.”
Kontrak harus memasukan tindakan yang di ketahui.
3.22.7.  Syarat manfaat 
Yang harus menjadi obyek ijarah adalah manfaat penggunaan aset, bukan penggunan aset itu sendiri,
Manfaat harus bisa dinilai dan diniatkan untuk di penuhi dalam kontrak karena tidak ada kesempatan tentang apa yang di bolehkan, tapi tidak punya harga. Membayar uang untuk hal itu di anggap pemborosan (mubazir).
Pemenuhan manfaat harus yang sifatnya di bolehkan.
Kemampuan untuk memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
                 Manfaat harus di kenali sedemikian rupa supaya bisa menghilangkan jahal (ketidaktahuan)yang akan mengakibatkan sengketa yang dapat membatalkan kontrak.
3.23.      Spesifikasi manfaat
Manfaat di spesifikasi dengan menyatakan objek atau jangka waktu bisa juga dikenal
           Dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
               Syarat mengkhususkan obyek manfaat telah menyebabkan pembagian ijarah
            Kepada:
a. Ijarah aset yang manfaatnya di penuhi dari aset tertentu.dalam tipe ijarah ini jika aset rusak maka ijarah jadi batal.Contohnya menyewakan rumah untuk tempat tinggal.
b. Ijarah yang Spesifikasinya di terima berdasarkan penjelasan pemberi sewa.dalam ijarah tipe ini manfaat dipenuhi dari apa yang dikhusukan oleh penjelasan itu.jika manfaat aset rusak sesudak dikhusukan dan sesudah di gunakan beberapa waktu setelah kontrak efektif, pemberian sewa akan menyediakan penggantian.
 3.24. Sewa
     Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa sebagai pembayaran manfaat yang dinikmatinya. Setia sesuatu yang layak dianggap harga dalam jual beli dianggap layak pula sebagai sewa dalam ijarah. Kebanyakan ulama mengatakan: ”Syarat yang berlaku untuk harga berlaku juga pada sewa.”
Sewa juga harus diketahui.ini mengikuti hadis nabi saw: ”Orang yang menyewa seorang pekerja harus memberi tahu upahnya”. Jika manfaat dipenuhi dan sewa tidak ditentukan,sewa dari manfaat yang senilai harus di bayarkan.
    a.Membayar sewa dalam bentuk jasa (manfaat lain).
Kebanyakan ulama membolehkan pembayaran sewa dalam bentuk manfaat dari macam
       Yang sama dengan obyek kontrak.
    b. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa.
        Sewa dapat ditentukan dalam ukuran waktu,tempat dan jarak.Misalnya seorang berkata
        Kepada lainnya:”jika anda menjahitkan baju ini untuk saya pada hari ini, upahnya Rp30.000,-,sedangkan jika anda menjahitkanya besok upahnya Rp 20.000, jika anda tinggal di rumah ini sebagai pedagang emas,maka sewanya adalah Rp 2 juta, Sedangkan jika anda sebagai pembuat parfum,sewanya Rp 1 juta,”dan sebagainya.
c.       Hak sewa dan masanya.
Mazhab Hanafi dan maliki berpendapat bahwa hak atas sewa tidak muncul karena Kontrak,melainkan pemenuhan syarat dalam kontrak atau dengan menyediakan obyek Kontrak itu.Ulama Hanafi menambahkan syarat-syarat tentang percepatan pembayaran sewa oleh penyewa
d.      Karakterisasi Syariah tentang pembayaran sewa di muka.penerimaan sebuah pembayaran di muka tidak dilarang dalam syariah, tetapi hanya sebagai pembayaran di muka dari total sewa ia tidak boleh dianggap sebagai keuntungan sewa karena hal ini adalah urusan interen pemberian sewa.sebab dari pandangan syariah pembayaran sewa adalah jumlah yang tidak bisa dibagi dan tidak bisa di pecah menjadi modal dan keuntungan.keuntungan adalah hasil dari sebuah transaksi jual beli sebuah barang dengan suatu kelebihan dari ongkosnya.
Dalam ijarah semua pembayaran adalah sewa yang dapat di percepat atau ditunda baik keseluruhannya atau sebagian (jika ia merupakan bagian dari total sewa).ia juga dapat dibayar secara cicilan atau ditangguhkan sesudah pengambilan manfaat dari aset yang disewakan.
3.25.Dokumentasi
    Nomor Jenis Dokumen
a)      Surat permohonan Ijarah
b)     Data perusahaan
c)      Data supplier
d)     Surat persetujuan Ijarah
e)      Tanda terima Uang Jaminan Sewa (TTUJS )
f)       Surat Pemesanan Barang Pada Supplier (SPBPS)
1)      Akad Ijarah
g)      Surat Permohonan Realisasi Murabahah (SPRM )
1)      Tanda Terima Uang Oleh Supplier (TTUOS
2)      Surat Pengiriman Barang Pada Nasabah (SPBPN )
3)      Tanda Terima Barang Oleh Nasabah (TTBON )
   Keterangan dokumentasi dan flow chart
       Nasabah datang ke bank dengan membawa (1) Surat permohonan Ijarah.Dalam surat pemohonan ini nasabah menyampaikan tujuannya untuk menyewa barang/alat produksi/mesin/kendaraan yang di butuhkan dalam usaha bisnisnya serta sumber dana untuk membayar sewa tersebut selain surat permohonan ijarah nasabah juga menyertakaan data-data perusahaan atau data nasabah yang lazim diminta oleh bank dan sesuai dengan kebijakan bank, diantaranya:
-          Akte pendirian perusahan beserta pengesahan dan berita negara
-          Fotocopy KTP/SIM/Passport pengurus dan pemegang saham
-          Surat-surat izin yang diperlukan seperti SIUP,TDP,NPWP
-          Neraca dan rugi /laba tiga tahun terkhir
Neraca juga melampirkan informasi/brochure
barang/mesin/peralatan/kendaranaan yang dibutuhkan
yaitu,tipenya,jumlahnya,warna,dan ukuran,serta penjual/supplier barang tersebut.
(2) Data supplier adalah informasi tentang nama, alamat, telepon, telex, fax, ataupun e-mail yang dimiliki supplier. Contact person/marketing yang berhubungan dengan dengan nasabah dan keterangan lain yang menyatakan status supplier sebagai distributor tunggal,agen resmi atau hanya pengeceran barang/mesin/kendaraan tersebut.
 (3) Account officer/marketing akan menganalisa kelayakan bisnis nasabah,historis usaha nasabah baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.demikian pula halnya  account officer diwajibkan untuk menganalisa kelayakan usaha supplier yang diajukan oleh nasabah.jika nasabah tidak mempunyai usulan/calon supplie,account officer berhak untuk mencarikan supplier yang telah menjadi nasabah bank maupun supplier baru,sepanjang kelayakan usaha dan kesanggupan supplier dianggap memenuhi.pada saat ini account officersudah harus menanyakan pada supplier apakah barang /mesin/kendaraan di maksud telah bersedia (ready stock) ataukah masih harus di inport terlebih dahulu.
 (4) Bagian Administrasi Pembiayaan (unit support) akan menganalisa nasabah dan supplier dari segi yuridis,kelengkapan dokumentrasi perusahan dalam bidang hukum,dan kelayakan jaminan  yang diajukan oleh nasabah,bila bank meminta adanya jaminan,Bagian administrasi pembiyaan juga akan melakukan bank checking atas nasabah dan bank checking atas supplier. Hasil pemeriksaan (checking) bagian administrasi pembiyaan akan disampaikan kepada account office.selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dan analisa kualitatif/kuantitatif account officer akan memprestasikannya kepada
(5) Komite Pembiayaan untuk memperoleh persetujuan.Bila permintaan nasabah dianggap tidak layak atau suppliernya diragukan,maka seluruh permintaan ini dapat diangap tidak layak untuk mendapat fasilitas ijarah.Maka seluruh dokumen harus di kembalikan pada nasabah,dan account officer menyampaikan penolakan tersebut kepada nasabah.Bila permintaan nasabah dan supplier dianggap layak serta memenuhi kriteria,komite akan memberikan persetujuan yang khususnya menyangkut aspek:
(6) Harga
-          Harga beli barang/mesin/kendaraandari supplier
-          Harga jual barang/mesin/kendaran/pada nasabah
-          Biaya sewa per bulan
-          Jangka waktu pelunasan barang
-          Besarnya uang jaminan untuk menyewa
-          Persetuan penunjukan supplier/penjualan barang
-          Jangka waktu sewa
-          Besarnya harga beli pada akhir periode sewa
-          Jaminan bila diperlukan dan
-          Persyaratan lain yang harus dipenuhi supplier Berdasarkan persetujuan komite,account officer akan mengirimkan
(7) Surat Persetujuan Ijarah kepada nasabah.Surat persetuan ijarah ini lazimnya pada dunia perbankan konvensional di tersebut sebagai Offer Letter,atau surat yang isinya bank menyetujui permintaan nasabah untuk membelikan barang (di bank konvensional = bank menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit pada nasabah )
Dalam Surat persetujuan Ijarah perlu dinyatakan :
-          Spesifikasi barang yang akan di sewa
-          Harga beli bank pada supplier
-          Biaya sewa
-          Harga jual bank pada nasabah pada akhir periode
-          Besarnya uang jaminan untuk menyewa
Uang jaminan ini untuk menandakan keseriusan nasabah untuk menyewa barang/peralatan tersebut dari bank dan membeli barang tersebut di akhir periode penyewaan.
   Setelah menerima surat persetujuan ijarah dari bank
(8) nasabah menyatakan persetujuannya atas seluruh persyaratan yang diajukan bank termasuk melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh bank,dan
(9) Membayar Uang Jaminan. Nasabah melakukanpembayaranuang jaminan,dan bank mengeluarkan
(10) Tanda Terima Uang Jaminan Sewa (TTUJS)yang akan di tandatangani oleh nasabah.
(11) Surat Pemesanan Barang Pada Supplier (SPBPS) atau dalam dunia usaha lazim dikenal sebagai Purchase Order (PO). Supplier menerima purchase order atau SPBPS dan menyatakan  
(12) barang tersedia dan siap untuk dikirimkan pada nasabah.Bila bank telah menerima konfirmasi bahwa barang telah tersedia dan siap untuk dikirimkan ke nasabah,bagian administrasi pembiayaan sudah dapat mempersiapkan
(13) akad Ijarah,yaitu pewngikatan perjanjian antara bank dan nasabah untuk menyewa barang/mesin di maksud dalam jangka waktu tertentu dan akhir priode penyewaan nasabah akan membeli barang tersebut. Sesuai permintaan bank (bila masih diperlukan) Supplier menyiapkan
(14) kelengkapan dokumen dan  barang/mesin/kendaraan untuk pelaksanan proses jual beli barang dengan bank.selanjutnya antara bank dan supplier akan dilangsungkan
(15) akad Murabahah untuk jual beli barang/mesin/kendaraan yang akan disewakan kepada nasabah.pada saat ini dapat sekaligus dilakukan pengikatan jaminan (bila perlu) yaitu jaminan yang lazim digunakan seperti tanah,rumah,deposito,ataupun barang/mesin/itu sendiri.setelah akad murabahah antara bank dan supplier,otomatis prises pembelian barang telah terlaksana dan
(16) barang menjadi milik bank. Supplier mengeluarkan
(17) Surat Permohonan Realisasi Murabahah (SPRM ) kepada bank yang meminta pelunasan harga beli barang.Dalam SPRM dirinci harga jual,uang muka sisa yang belum di lunasi dan nomor rekening supplier atau cara pembayaran lain yang di minta oleh suplier.Bagian administrasi pembiayaan dapat dilakukan
(18) intruksi pembayaransejumlah harga beli barang langsung pada rekening supplier atau melalui cekatau instrumen lainnya sesuai pernyataan supplier dalam surat permohonan Realisasi Murabahah.Setelah menerima pembayaran supplier akan menyerahkan
(19) Tanda Terima Uang Oleh Supplier (TTUOS)dan mengirimkan barang pada nasabah dengan melampirkan
(20) Surat Pengiriman Barang Nasabah (SPBPN).
 SPBPN sekurang –kurangnya rangkap 3 yaitu :
   - satu untuk supplier
-          satu wajib disampaikan pada bank
setelah barang di terima oleh nasabah,maka nasabah wajib untuk menyerahkan pada bank
(21) Tanda Terima Barang Oleh Nasabah (TTBON).
 TTBON sekurang-kurangnya rangka 2 yaitu:
-satu untuk supplier
-          satu wajib disampaikan pada bank
setelah menerima barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta,selanjutnya sesuai ketentuan dalam surat persetujuan ijarah,nasabah mulai melakukan
(22) Pembayaran sewa.pada
23) akhir periode nasabah membeli barang tersebut sesuai harga yang telah disepakati di akad ijarah.bagian administrasi pembiayaan akan menerima pembayaran dari nasabah dan melakukan
(24) Pemindahan Kepemilikan atas barang tersebut. Perbedaannya dengan bank konvensional
-          Bank konvensional tidak melakukan pembiyaan sewa beli.
-          Sewa beli (leasing) konvensional diselenggarakan oleh lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dibawah peraturan /UU Departemen Keuangan.
-          Bank konvensoinal memberikan kredit biasa,yang besarnya angsuran bisa sama dengan cara sewa.
-          Manfaat/benefit bagi nasabah untuk melakukan transaksi sewa-beli adalah dalam bidang pembukuan nasabah,biaya sewa masuk dalam pos biaya,dan bukan ansuran hutang sehingga meringankan pajak.
2.26. Contoh soal
PT inti perdana yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang,paket dan dokumen,memerlukan tambahan kendaraan kijang untuk operasional sehari-hari.Bapak irwani sebagai direktur mengajukan pembiayaan kepada bank D cabang syariah dan menyertakan laporan keuangan serta neracanya untuk menginformasikan kemampuanya untuk melunasi pembiayaan tersebut selama 3 tahun.
   Gunawan sebagai Account Office menganalisa permohonan PT inti perdana dan mengajukan proposal Ijarah wa iqtina pada komite yang menyatakan bahwa menur ut analisis Gunawan selama lima tahun ini bisnis PT inti perdana berkembang cukup baik bahkan pelanggannya semakin banyak.beberapa pelanggan tetapnya adalah dua bank swasta yang sudah tetap menggunakan jasa PT inti perdana.Tanpanya PT inti perdana mampu untuk mengangsur sebesar Rp 7.000.000,-perbulan selama 36 bulan.Gunawan juga mengusulkan harga beli di akhir periode sewa adalah sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta rupiah)dan uang jaminan untuk menyewa adalah sebesar   Rp 10.000.000,-(lima juta rupiah )
Review oleh Account Offier:
1.      Analisis bidang usaha PT inti perdana
2.      Analisis kegunaan kendaraan yang akan di perjual belikan
3.      Analisis keuangan perusahaan (neraca dan rugi laba )
4.      Analisis cash flow perusahan
5.      Analisis pasar /pesaing nasabah
6.      Analisis risiko
-          Keterkaitan kendaraan dan usaha Nasabah
-          Harga beli kendaraan dari supplier :Rp 200.000.000,-
-          Jangka waktu penyewaan : 36 bulan
-          Uang jaminan untuk menyewa :RP 10.000.000,-
-          Keuntungan bagi bank :RP 52.000.000,- (26%)
-          Harga jual pada nasabah :Rp 252.00.000,-
-          Sewa perbulan :Rp 7.000.000,-
-          Harga beli di akhir periode :RP 1.500.000,-
-          Jaminan : toyota kijang All New 2001
 ACCOUNTING
  Normal
 Pada saat menerima uang muka jaminan untuk menyewa RP 10.000.000,-
            Debet Giro nasabah                RP 10.000.000,-                                                                                  Kredit uang muka ijarah                     RP 10.000.000,-
 
 Catatan:
 Uang muka jaminan untuk menyewa adalah sebagai tanda bahwa nasabah serius akan menyewa kendaraan yang dibeli oleh bank. Uang muka jaminan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pebayaran sewa pertama,bila uang muka jaminan sewa dibuat sama besarnya dengan biaya sewa.Atau muka sewa tersebut dikembalikan kepada nasabah. Hal ini tergantung dari kebijakan intern bank untuk produk ijarah.
 Pada saat pembayaran pada supplier Rp 200.000.000,-
            Debet aset ijarah                     Rp 200.000.000,-
                       Kredit rek.Giro supplier          Rp 200.000.000,-
Pada saat akad ijarah
           Debet Uang muka ijarah         RP 10.000.000,-
                       Kredit Giro nasabah    Rp 10.000.000,-
           Debet piutang ijarah    Rp252.000.000,-
                       Kredit aset ijarah                                             Rp 200.000.000,-
                                   Keuntungan yang di tangguhkan        Rp 52.000.000,-
Pada saat pembayaran sewa Rp 7.000.000,-
           Debet Giro Nasabah               Rp 7.000.000,-
                       Kredit piutang ijarah               Rp 7.000.000,-
           Debet keuntungan yang ditangguhkan           RP 1.444.444,-
                       Kredit keuntungan ijarah                                Rp 1.444.444,-
Pada saat pembelian di akhir periode            Rp 1.500.000,-
           Debet kas/Giro nasabah                      Rp1.500.000,-
                       Kredit piutang ijarah               Rp 1.500.000,-

 Pelunasan Awal
 Setelah fasilitas ijarah berjalan 12 bulan,terjadi krisis yang menyebabkan harga kendaraan
 Bermotor melonjak tinggi.Nasabah menginginkan untuk melunasi pembelian Toyota Kijang
 Lebih awal,oleh karena bila kijang tersebut dijual kembali harga pasarnya lebih tinggi.
   Sewa yang telah di terima:
            12 x RP 7.000.000,- = Rp 84.000.000,-
           
            Harga beli kendaraan yang telah diterima :
            Bagaimana perusaan menetapkan angsuran harga beli kendaraan ?apakah angsuran tersebut besar diawal penyewaan,kecil diawal penyewaan atau sama rata selama jangka waktu sewa.yang lazim di gunakan adalah angsuran harga beli jumlahnya lebih besar di awal jangka waktu sewa dan semakin kecil mendekati akhir jangka waktu sewa.sebaliknya keuntungan bank dari menyewakan kendaraantersebut kecil diawal jangka waktusewa dan semakin membesar di akhir jangka waktu sewa.
            Dalam contoh soal ini di gunakan pengambilan poko dan keuntungan bank sama (rata) selama jangka waktu sewa.
            Pengembalian harga beli :
            Rp 200.000.000,- :36 x 12 = Rp 66.666.666,-

            Hutang harga beli kendaraan yang belum dikembalikan
            Rp 200.000.000,- _ Rp 66.666.666,- = Rp 133.333.333,-
                        Debet Giro nasabah        Rp 133.333.333,-
                                    Kredit piutang ijarah               Rp 133.333.333,-
Sewa yang tak tertagih  Rp 52.000.000,- _ 12 x RP 1.444.444,- = Rp 34.666.672,-
Debet keuntungan yang di tangguhkan                Rp 34.666.672,-
            Kredit sewa tak tertagih                                 Rp 34.666.672,-