Kamis, 07 Juli 2011

TANTANGAN BANK SYARIAH KE DEPAN

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah memasuki babak baru. Pertumbuhan industri perbankan syariah telah bertranformasi dari hanya sekedar memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemain utama dalam percaturan ekonomi di tanah air. Bank syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilihan utama dan pertama bagi nasabah dalam pilihan transaksi mereka. Hal itu ditunjukkan dengan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Setelah diakomodasinya Bank Syariah pada Undang-Undang Perbankan No. 10/1998, maka dari tahun 2000 hingga tahun 2004, dapat dirasakan pertumbuhan Bank Syariah cukup tinggi, rata-rata lebih dari 50% setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2003 dan 2004, pertumbuhan Bank Syariah melebihi 90% dari tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, pada tahun 2005, dirasakan ada perlambatan, meskipun tetap tumbuh sebesar 37%. Akan tetapi, walaupun dirasakan pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia melambat pada tahun 2005, sebenarnya pertumbuhan sebesar itu merupakan prestasi yang cukup baik. Perlu disadari, bahwa di tengah tekanan yang cukup berat terhadap stabilitas makroekonomi secara umum dan perbankan secara khusus, kondisi industri perbankan syariah tetap memperlihatkan peningkatan kinerja yang relatif baik. Di samping itu, dapat pula difahami, bahwa meskipun share bank syariah pada akhir tahun 2005 baru 1,46%, namun hal tersebut telah menunjukkan peningkatan yang luar biasa dibandingkan share pada tahun 1999 yang hanya 0,11%.
Menurut identifikasi Bank Indonesia, yang disampaikan pada Seminar Akhir Tahun Perbankan Syariah 2005, kendala-kendala perkembangan Bank Syariah di samping imbas kondisi makroekonomi, juga dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
1.      Jaringan kantor pelayanan dan keuangan Syariah masih relatif terbatas;
2.      Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional masih belum optimal;
3.      Pemahaman masyarakat terhadap Bank Syariah sudah cukup baik, namun minat untuk menggunakannya masih kurang;
4.      Sinkronisasi kebijakan dengan institusi pemerintah lainnya berkaitan dengan transaksi keuangan, seperti kebijakan pajak dan aspek legal belum maksimal;
5.      Rezim suku bunga tinggi pada tahun 2005;
6.      Fungsi sosial Bank Syariah dalam memfasilitasi keterkaitan antara voluntary sector dengan pemberdayaan ekonomi marginal masih belum optimal.
Untuk mengantisipasi kendala jaringan kantor pelayanan Bank Syariah, pihak BI yelah membuat regulasi tentang kemungkinan pembukaan layanan Syariah pada counter-counter Unit Kovensional Bank-Bank yang telah mempunyai Unit Usaha Syariah melalui PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Dengan demikian, diharapkan masalah jaringan pelayanan dan keuangan Syariah dapat diatasi karena masyarakat dapat dilayani dimana saja saat membutuhkan transaksi Bank Syariah.
Bank Indonesia dan para stakeholder yang terlibat lainnya yakin bahwa pengembangan Bank Syariah dianggap masih mempunyai prospek yang tinggi, jika kendala jaringan dapat diatasi.Hal tersebut diyakini karena peluang yang besar dan dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.          Respon masyarakat yang antusias dalam melakukan aktivitas ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip Syariah;
2.          Kecenderungan yang positif di sektor non-keuangan/ ekonomi, seperti system pendidikan, hukum dan lain sebagainya yang menunjang pengembangan ekonomi Syariah nasional.
3.          Pengembangan instrumen keuangan Syariah yang diharapkan akan semakin menarik investor/ pelaku bisnis masuk dan membesarkan industri Perbankan Syariah Nasional;
4.          Potensi investasi dari negara-negara Timur Tengah dalam industri Perbankan Syariah Nasional.
Walaupun pertumbuhan Bank Syariah agak melambat pada tahun 2005, tetapi pihak Bank Indonesia dan juga para stakeholder yang terlibat dalam pengembangan ekonomi dan perbankan Syariah masih mempunyai keyakinan bahwa Bank Syariah akan terus berkembang pada tahun 2006 dan tahun-tahun selanjutnya seiring berkembangya aplikasi-aplikasi ekonomi berbasiskan prinsip-prinsip Syariah di Indonesia.
Berdasarkan kajian perekonomian secara umum, meskipun pada triwulan I 2006 dunia usaha masih melakukan recovery akibat kondisi yang terjadi pada tahun 2005, prospek ekonomi Indonesia pada 2006 diperkirakan akan membaik kembali, terutama pada semester II. Secara keseluruhan perekonomian Indonesia tahun 2006 akan tumbuh 5,0-5,7%. Perbaikan ekonomi akan terjadi sejalan dengan implementasi berbagai kebijakan Pemerintah di sektor riil yang didukung dengan terjaganya stabilitas makroekonomi serta membaiknya persepsi bisnis para pelaku ekonomi dan kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, khusus pada tahun 2006, kondisi perkembangan Perbankan Syariah akan dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
1.      Kondisi makro ekonomi  2006 tidak banyak mengalami perubahan dari tahun 2005, inflasi masih 2 digit, namun investasi mulai berjalan, terutama pada semester kedua;
2.      Suku bunga masih relatif tinggi, sehingga persaingan menjadi lebih agresif;
3.      Berlakunya PBI No. 8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 yang memungkinkan bank konvensional membuka layanan syariah dari unit usaha syariah yang mereka miliki, membuat kendala jaringan perbankan syariah sudah dapat diatasi;
4.      Volume usaha perbankan syariah terhadap perbankan nasional diperkirakan akan mencapai pangsa sebesar 1,7%;
5.      Perhatian Bank Indonesia terhadap perkembangan Bank Syariah lebih meningkat dari sebelumnya yang dibuktikan dengan mulai terlibatnya direktorat-direktorat lain pada BI dalam mengembangkan Bank Syariah, selain Direktorat Perbankan Syariah, seperti Direktorat Pengelolaan Moneter dan Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan;
6.      Investor asing mulai tertarik menamkan investasinya dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
Berdasarkan suatu penelitian pada sebuah bank syariah terhadap sekitar 3.200 nasabah di seluruh Indonesia, diketahui bahwa lebih 70% nasabah memilih bank syariah dalam melakukan transaksi perbankan dengan alasan utama sesuai keyakinan agama. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang menginginkan dalam melakukan transaksi keuangan tidak bertentangan dengan keyakinan agama. Alasan utama lainya yang menyebabkan nasabah memilih bak syariah adalah karena pelayanan bank syariah yang cepat dan memuaskan sebesar 38% serta karena lokasi kantor bank yang strategis sebesar 30%, di samping alasan-alasan rasional lainnya. Dapat pula diketahui, bahwa pada saat ini, berdasarkan penelitian tersebut, nasabah bank syariah tersebut sebanyak hampir 66% masih menggunakan bank konvensional di samping bertransaksi dengan bank syariah. Alasan utama yang menyebabkan nasabah bank syariah masih menjadi nasabah bank konvensional adalah karena alasan-alasan rasional dalam kemudahan transaksi keuangan. Mereka sangat mengharapkan jaringan bank syariah dapat diperluas serta bank syariah dapat meningkatkan pelayanan dan produk yang dapat mengakomodasikan kebutuhan mereka dalam transaksi keuangan. Dari sisi pendidikan, lebih dari dua pertiga nasabah bank syariah merupakan lulusan perguruan tinggi. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang menjadi nasabah bank syariah bukan hanya karena faktor emosional belaka, melainkan juga karena rasionalitas dalam kebutuhan perbankan dan ekonomi lainnya tanpa meninggalkan keyakinan agama.
Memperhatikan hal di atas, sebenarnya, prospek ekonomi syariah (bukan hanya perbankan) cukup menjanjikan di masa depan. Hal itu, disebabkan adanya kesadaran sebagian masyarakat, terutama yang berpendidikan tinggi untuk menjalankan kehidupan sosial ekonomi tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam. Kondisi tersebut harus diantisipasi dengan kesiapan sarana dan prasarana guna mendukung berkembangnya perekonomian secara optimal di masa depan. Sarana dan prasarana tersebut, tidak hanya bersifat material, tetapi juga non material, serta sistem pendidikan yang mengakomodasikan kebutuhan tersebut, sehingga tercipta sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam membangun dan mengembangkan ekonomi syariah di masa depan. Apabila hal tersebut tidak diantisipasi dengan baik, maka prospek ekonomi syariah di Indonesia pada masa depan akan kehilangan momentum.
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar