Senin, 27 Juni 2011

Tugas Akhir ( TA ) BAB I PROSES PEMBIAYAAN PADA BMT IQTISADUNA


BAB I

PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa“ maa laa yatimm al-wajib illa bihi fa huwa wajib “, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajibkan. Mencari nafkah ( yakni melakukan kegiatan ekonomi ) adalah wajib diadakan. Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan.


Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai Intermediasi keuangan ( financial intermediary function ). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat
(1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah mengganggu hati nurani umat Islam di dunia tanpa kecuali umat Islam di Indonesia. Bunga uang dalam fiqih dikategorikan sebagai riba yang demikian merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariah ( haram  ). Alasan mendasar inilah yang melatar belakangi lahirnya lembaga keuangan bebas bunga, salah satunya adalah Bank Syariah.
Perbedaan signifikan pembiayaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah menurut      M. Syafii Antonio adalah sebagai berikut : 







Bank Syariah
Bank Konvensional
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
1. Investasi yang halal dan haram
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit dan falah oriented
3. Profit oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk hubungan kemitraan
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatma Dewan Pengawas  Syariah
5. Tidak terdapat dewan sejenis

Dalam operasionalnya, BMT IQTISADUNA memberi jasa-jasa dalam bentuk yang terbagi menjadi 2 metode :
  1. Pembiayaan Murobahah
Akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan / harga beli dengan keuntungan ( margin ) yang disepakati oleh penjual dan pembeli dikarenakan sifatnya yang komsumtif. Pembiayaan Murobahah meliputi :
1)      Pembiayaan untuk renovasi rumah
2)      Pembiayaan untuk modal usaha
3)      Pembiayaan untuk membeli tanah, rumah, motor, mobil,alat rumah tangga
4)      Pembiayaan untuk membeli hewan ternak
  1. Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan Ijarah adalah Jenis akad untuk menjual menfaat dengan jalan penggantian. Manfaat adalah kegunaan barang dan selama digunakan barang tersebut tidak mengalami perunbahan atau musnah. Pembiayaan Ijarah meliputi :
1)      Pembiayaan untuk kesehatan
2)      Pembiayaan untuk pendidikan
3)      Pembiayaan untuk persalinan
4)      Pembiayaan untuk sewa rumah, sewa mobil.
  1. Pembiayaan Hawalah
Perjanjian perpindahan piutang nasabah kepada BMT dari pihak lain. Nasabah meminta BMT membayarkan terlebih dahulu piutangnya ke pihak lain. Setelah piutang tersebut jatuh tempo, nasbah akan membayar kepada BMT, dan BMT mendapatkan upah dari pemindahan itu.
  1. Pembiayaan secara Qordun Hasan
Pembiayaan secara Qordun Hasan adalah pembiayaan yang dikeluarkan oleh pihak BMT yang digunakan untuk keperluan yang sangat genting dalam hal ini pembiayaan untuk nasabah yang mengalami bencana alam misal : gempa bumi atau erupsi merapi. Dalam hal ini BMT tidak membeikan margin bagi hasil pada nasabah. Nasabah hanya membayar pokoknya saja.
  1. Musyarakah
Kerjasama yang dilakukan dua atau lebih Badan atau orang untuk mengikat diri dalam perserikatan modal dan keuntungan. Nisbah bagi hasil kompetitif dan disepakati dua pihak.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengambil judul didalam Tugas Akhir ini adalah “ PROSES PEMBIAYAAN PADA BMT IQTISADUNA “.
1.2  PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang sudah penulis jabarkan, maka pokok masalah yang akan diungkapkan adalah :
  1. Bagaimana syarat untuk mengajukan pembiayaan dari MURABAHAH dan IJARAH ?
  2. Prodak apa saja yang disajikan BMT IQTISADUNA secara keseluruhan ?
  3. Bagaimana bentuk proses akad MURABAHAH ?
1.3  BATASAN MASALAH
Dalam penulisan laporan ini pembatasan masalah yang akan penulis bahas adalah proses pembiayaan pada akad MURABAHAH dan IJARAH.


1.4 Tujuan Penelitian
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah :
  1. Untuk mengetahui segala persyaratan untuk mengajukan pembiayaan dari MURABAHAH dan IJARAH.
  2. Untuk mengetahui segala prodak yang disajikan BMT IQTISADUNA.
  3. Untuk mengetahui bagaimana proses pada akad MURABAHAH.
1.5  Manfaat Penelitian
Dari hasil penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, antara lain :
  1. Bagi penulis, selain sebagai bahan masukan juga merupakan pengalaman
  2. Yang dapat menambah pengetahuan penulis khususnya mengenai dunia perbankan.
  3. Bagi perusahaan, dapat menjadi salah satu sumbangan pemikiran dan informasi dalam pengambilan keputusan perusahaan.
  4. Bagi pihak lain, dapat memberikan informasi sekaligus menjadi referensi dalam penelitian selanjutnya.


1.6  Bidang Magang
Bidang yang akan diteliti pada proses kegiatan magang :
  1. Bagian Teller
Bagian ini bertanggungjawab untuk menerima segala transaksi di BMT IQTISADUNA yaitu penyetoran tabungan, penarikan tabungan, penerimaan pengajuan pembiayaan, pembayaran ansuran pembiayaan, dan pembayaran SPP mahasiswa D III Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia yang bekerjasama dengan Bagian Keuangan D III Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
  1. Bagian Customer Service
Bagian ini bertanggungjawab menerima keluhan atau konsultasi untuk segala permasalahan didalam produk yang disajikan oleh BMT IQTISADUNA.
1.7  Lokasi Magang
§  Nama Perusahaan         : BMT IQTISADUNA
§  Alamat                         : Jalan Ring Road Utara, Condongcatur, Yogyakarta.





1.8  Sistematika Penulisan
Untuk lebih mengarah penelitian, Penulis dibagi menjadi 4 bab sebagai berikut:
BAB : I  PENDAHULUAN
     Merupakan pengantar permasalahan yang berisi tentang gambaran singkat mengenai isi laporan penelitian yang terdiri dari Dasar pemikiran, Tujuan Magang, Target Magang, Bidang Magang, Lokasi Magang, dan Sistematika penulisan.

BAB : II  LANDASAN TEORI
     Merupakan bab yang di dalamnya berisi tentang dasar-dasar teori yang melandasi permasalahan, khususnya yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
BAB : III  PEMBAHASAN
Bab ini terdiri data umum dan data khusus. Data umum menjelaskan gambaran umum tempat magang terkait dengan bidang magang. Data khusus mendeskripsikan data hasil temuan di lapangan yang sesuai dengan topik yang diangkat.
BAB : IV  KESIMPULAN
     Merupakan bagian penutup dari penulisan Laporan Tugas Akhir yang berisikan kesimpulan yang di ambil oleh penyusunan dari data-data yang diperoleh baik dari lembaga keuangan syari’ah ( perusahaan yang bersangkutan ) maupun dari bacaan-bacaan yang berkaitan dengan tugas akhir. Bagian ini juga memuat saran dari penyusun demi perkembangan dan kemajuan lembaga keuangan syari’ah BMT IQTISADUNA. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar